— Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dialokasikan secara terpisah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini diambil karena program MBG dinilai bukan merupakan komponen utama dari penyelenggaraan pendidikan.

Putusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian permohonan uji konstitusionalitas terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perorangan.

Dalam putusannya yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah diberikan tenggat waktu paling lambat hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa cakupan Program MBG yang sangat luas, meliputi penetapan standar mutu hingga distribusi makanan bergizi, membuatnya lebih tepat jika dibiayai melalui pos anggaran tersendiri. “Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.

MK menegaskan kembali bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN adalah amanat konstitusi yang harus diprioritaskan untuk operasional pendidikan. Negara wajib memastikan seluruh warga memperoleh hak atas pendidikan melalui penyediaan sarana, prasarana, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan berkualitas.

Menurut MK, pencantuman Program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna anggaran pendidikan. Hal ini berpotensi mengganggu proporsionalitas alokasi dana pendidikan yang seharusnya.

Daniel menambahkan, “Tujuan program MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga merupakan tujuan yang sifatnya luar, sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN daripada hanya menempatkannya sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan seperti yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025.”

Penggabungan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengurangi alokasi wajib pendidikan yang telah ditetapkan konstitusi. “Bagaimana pun, dalam batas penalaran yang wajar, pilihan menempatkan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan yang memperluas pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan akan menggerus anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% sebagai mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Daniel.

Program MBG Tetap Konstitusional

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum karena memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Kondisi ini dinilai berdampak pada pemenuhan mandatory spending dan constitutional mandatory di sektor pendidikan.

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa Program MBG tetap konstitusional dan merupakan salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024. “Meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun Mahkamah juga menegaskan bahwa program pembagian makanan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilu tahun 2024,” ungkap Enny.

Oleh karena itu, MK memutuskan anggaran penyelenggaraan Program MBG harus disusun sebagai pos anggaran tersendiri dan dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028. “Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN,” pungkas Enny.