— Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan kerugian masyarakat yang mencapai Rp 98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Selain itu, pemerintah juga menemukan potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” ungkap Mentan Amran dalam keterangannya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Amran membeberkan, pemerintah menemukan banyak beras premium yang dijual tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hasil pengawasan menunjukkan tingkat pelanggaran mencapai 85,56%.

Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75% atau setara 12,2 juta ton diduga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen hingga Rp 98 triliun.

Amran mengatakan, praktik tersebut terjadi di tengah besarnya dukungan pemerintah terhadap sektor pangan. Pada 2025, anggaran ketahanan pangan mencapai Rp 144,6 triliun yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga, BUMN, transfer ke daerah, serta pembiayaan lainnya.

Namun, menurutnya, distribusi keuntungan di sektor perberasan masih timpang. Dari nilai produksi padi nasional sekitar Rp 537 triliun, rumah tangga petani hanya menikmati pendapatan sekitar Rp 215 triliun atau rata-rata Rp 1,87 juta per rumah tangga. Sebaliknya, pengusaha penggilingan padi memperoleh porsi keuntungan hingga Rp 259 triliun.

“Bahkan ada satu grup perusahaan yang kami temukan memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu beras,” ungkapnya.

Amran menilai rantai pasok beras saat ini masih dikuasai pelaku usaha besar yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial, sekaligus menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain beras premium, Kementerian Pertanian juga menemukan dugaan penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional terhadap 15 merek beras fortifikasi di DKI Jakarta pada Juni 2026, hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan SNI, sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Padahal, beras fortifikasi diwajibkan memenuhi kandungan gizi tertentu sesuai SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Namun produk yang tidak memenuhi standar tersebut justru dijual dengan harga berkisar Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram.

Dengan rata-rata harga Rp 22.665 per kilogram, atau sekitar Rp7.765 lebih mahal dibandingkan HET beras premium sebesar Rp 14.900 per kilogram, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 71,9 triliun per tahun apabila 30% konsumsi beras premium beralih ke beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar.

Amran mengatakan, biaya produksi beras fortifikasi sebenarnya hanya bertambah sekitar Rp 700 – Rp 1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual yang wajar diperkirakan sekitar Rp 14.500 per kilogram, bahkan masih lebih rendah dibandingkan HET beras premium.

“Fakta ini memperkuat dugaan bahwa harga beras fortifikasi yang beredar saat ini jauh melampaui harga wajarnya,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

“Besok kami umumkan nama-nama produsennya dan izin usahanya akan dicabut,” tegasnya.

Di sisi lain, Satgas Pangan Polri terus melakukan penindakan terhadap praktik mafia pangan. Sepanjang 2024-2025, aparat telah menangani puluhan kasus yang melibatkan komoditas beras, pupuk, dan minyak goreng, serta mencabut ribuan izin pengecer dan distributor pupuk.

Amran menegaskan praktik permainan mutu dan harga beras tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat luas.

“Gabah dibeli dari petani dengan harga sekitar Rp 7.000 per kilogram, tetapi beras hasil olahannya dijual jauh di atas harga yang semestinya. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” pungkas Mentan.