— JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa praktik mafia beras menjadi salah satu penyebab persoalan di pasar, termasuk kenaikan harga beras. Ia merasa prihatin karena pemerintah justru menjadi pihak yang paling banyak menerima kritik, meskipun terus berupaya meningkatkan produksi pangan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Pernyataan ini disampaikan Amran di tengah upaya pemerintah untuk mencapai target swasembada pangan dan memperkuat pengawasan terhadap tata niaga beras. “Jadi gini, kami sudah kerja dengan teman-teman setengah mati siang malam untuk swasembada. Terus harga naik kita yang di-bully. Dia (mafia) yang aman-aman saja,” ujar Amran di kediamannya, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Amran menekankan bahwa pemerintah telah bekerja keras dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Namun, ketika harga beras mengalami kenaikan, sorotan publik lebih banyak tertuju pada pemerintah dibandingkan pihak-pihak yang diduga melakukan praktik curang dalam distribusi dan perdagangan beras. Hal ini menjadi ironi tersendiri.

Lebih lanjut, Amran mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi. Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya vitamin untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat dan menekan angka stunting. Konsepnya, beras fortifikasi seharusnya dijual dengan harga yang terjangkau, mendekati harga beras medium atau hanya sedikit lebih tinggi karena tambahan kandungan vitamin.

Namun, berdasarkan temuan Amran di pasar, beras fortifikasi ditemukan dipasarkan dengan harga yang sangat tinggi, mencapai Rp 42.000 per kilogram. “Ada yang memainkan lagi persoalan beras Indonesia, melakukan pergeseran dari beras premium ke fortifikasi,” ungkapnya.

Untuk memastikan dugaan pelanggaran ini, Kementerian Pertanian menggandeng sejumlah laboratorium independen untuk menguji sampel beras fortifikasi yang beredar. Pengujian ini mencakup beras yang telah terdaftar maupun yang tidak memiliki izin edar.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa sekitar 80% sampel beras fortifikasi yang terdaftar di pasaran tidak memenuhi standar mutu gizi yang telah ditetapkan. Sebagai informasi, beras fortifikasi diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Menindaklanjuti hasil pengawasan ini, Kementerian Pertanian berencana mengumumkan produsen yang terbukti tidak memenuhi standar setelah proses penegakan hukum berjalan. Pemerintah juga berencana mencabut izin usaha produsen yang terbukti melanggar ketentuan. Amran berharap proses penyelidikan dapat diselesaikan secepat mungkin agar langkah penindakan dapat segera dilakukan. “Kalau saya lebih cepat lebih baik. Mudah-mudahan lebih cepat itu nanti,” pungkas Amran.