Detak Media — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi kondisi industri perbankan nasional yang dinilai tetap menunjukkan kinerja solid per Juni 2026, meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penyaluran kredit perbankan pada periode tersebut tumbuh 12,67% secara tahunan (year on year/yoy) hingga mencapai Rp9.080,9 triliun. Pertumbuhan signifikan ini utamanya ditopang oleh lonjakan penyaluran kredit investasi yang melonjak 24,9% (yoy).
“Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga. Kredit perbankan pada Juni 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 12,67% year on year menjadi Rp9.080,9 triliun,” ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selain kredit investasi, sektor lain seperti kredit modal kerja juga menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 8,94% (yoy). Sementara itu, kredit konsumsi mencatat peningkatan sebesar 5,75% (yoy) per akhir Juni 2026.
Dari sisi penghimpunan dana, OJK mencatat bahwa simpanan masyarakat juga mengalami pertumbuhan yang kuat. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21% (yoy) menjadi Rp10.281,8 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan giro sebesar 9,95% (yoy), tabungan 8,25% (yoy), dan deposito 12,16% (yoy).
Terkait kualitas aset, OJK melaporkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross berada di level 2,09%. Rasio NPL net tercatat sebesar 0,82%, sementara rasio loan at risk (LAR) relatif stabil di angka 8,47%. Kondisi ini mengindikasikan bahwa profil risiko industri perbankan masih terkendali meskipun menghadapi tantangan global.
Ketahanan modal perbankan juga dilaporkan masih sangat kuat. Rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) industri per Juni 2026 tercatat sebesar 23,7%, yang memberikan ruang memadai bagi perbankan untuk terus melakukan ekspansi kredit.
Lebih lanjut, kondisi likuiditas perbankan secara industri juga terpantau masih longgar. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 88,32%. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 101,92%, dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 23,08%. Angka-angka ini jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan, yaitu 50% untuk AL/NCD dan 10% untuk AL/DPK.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.