Detak Media — Di tengah perlambatan ekonomi dan ketidakpastian yang membayangi, masyarakat Indonesia semakin mempertanyakan arah perekonomian negara. Respons kebijakan serta inisiatif pemerintah justru kerap kali menimbulkan pertanyaan dan keraguan baru.
Fenomena ini dapat dianalisis melalui kerangka ‘political economy of trust’ atau politik-ekonomi kepercayaan. Kepercayaan publik bukan sekadar perasaan, melainkan aset ekonomi dan politik yang dibentuk oleh kinerja institusi, insentif, serta distribusi kekuasaan dan sumber daya masyarakat. Sejarah mencatat, ketika kepercayaan menurun, satu-satunya obat penawarnya adalah membangun kembali kepercayaan tersebut.
Faktor eksternal seringkali dituding sebagai penyebab utama penurunan kinerja ekonomi Indonesia. Hambatan jalur perdagangan, dampak perang dagang, pembatasan ekspor, pengetatan investasi keluar, suku bunga tinggi Bank Sentral AS, dan inflasi global yang meningkat, kerap disebut sebagai biang keladi. Namun, jika negara-negara lain di ASEAN dan berkembang mampu mencatat kinerja lebih baik di tengah tantangan yang sama, maka introspeksi internal menjadi krusial.
Dua indikator penting perlu dicermati sebelum menyalahkan faktor eksternal. Pertama, laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparency International menunjukkan penurunan IPK Indonesia sebesar tiga poin, dari 37 menjadi 34. Penurunan ini menyebabkan posisi Indonesia merosot 10 tingkat ke peringkat 109 dari 180 negara, setara dengan Laos dan Nepal dalam hal integritas sektor publik.
Kedua, survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat penurunan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah dari 81% menjadi 51,1% dalam sembilan bulan. Angka ini mengindikasikan penurunan kepercayaan publik terhadap kemampuan, integritas, dan keberpihakan pemerintah dalam mengelola negara.
Di tengah situasi global dan domestik yang sulit, kepercayaan adalah segalanya. Seluruh arsitektur ekonomi pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan. WTO bergantung pada kepercayaan bahwa aturan akan dihormati, RCEP pada pasar yang terbuka, OECD pada kualitas institusi, ASEAN pada kepercayaan antar tetangga, diplomasi pada kesepakatan yang dihargai, investasi pada masa depan, dan perdagangan pada kepercayaan penjual-pembeli.
Semua ini bermuara pada kepercayaan pada institusi. Douglass North, peraih Nobel Ekonomi, menjelaskan bahwa aturan main dalam masyarakat seperti hukum, hak milik, kebiasaan, dan organisasi, sangat menentukan pertumbuhan dan kinerja ekonomi jangka panjang suatu negara.
Indonesia pernah dihormati bukan karena ketidakpastian ideologisnya, melainkan karena prediktabilitas institusionalnya. Negara lain tahu Indonesia akan melalui kajian, konsultasi, dan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan. Kepercayaan pada institusi Indonesia inilah yang resonansinya melampaui batas negara.
Untuk memulihkan kepercayaan di tengah tantangan multidimensi, pembenahan komunikasi publik adalah langkah pertama yang mendesak. Pemerintah perlu menghadirkan komunikasi yang kredibel dan inklusif, bukan sekadar janji. Dialog terbuka dengan akademisi, masyarakat madani, dan pelaku usaha, serta penguatan koordinasi internal, sangat dibutuhkan untuk mencegah spekulasi yang mengikis kepercayaan.
Kredibilitas diraih lewat keterbukaan dan konsistensi, bukan penyangkalan. Strategi komunikasi yang terarah dan terintegrasi (satu pintu) penting agar narasi pemerintah tidak terpecah. Narasi yang dibangun harus sehat dan konstruktif, bukan reaktif. Kritik, perbedaan pendapat, atau pertanyaan atas kebijakan negara adalah hal wajar dalam demokrasi. Tanggapan defensif atau pelabelan terhadap pihak kritis justru memperlebar jarak psikologis.
Kepercayaan publik tidak diciptakan lewat penyeragaman pendapat, melainkan lewat ruang diskusi yang dewasa, transparan, dan berpatokan pada data yang jujur. Langkah kedua adalah menerapkan ‘Good Regulatory Practices’ (GRPs) berbasis ‘Regulatory Impact Assessment’ (RIA) untuk mengkaji ulang aturan yang ada dan merancang kebijakan baru. Instrumen ini mengedepankan konsultasi publik yang substansial.
Penerapan GRPs yang konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui konsultasi yang transparan dan meminimalkan risiko perubahan aturan mendadak. Ini adalah tantangan besar bagi pemerintah yang sering merumuskan atau mengubah regulasi secara terburu-buru. GRPs menguji efektivitas dan proporsionalitas kebijakan, termasuk dampaknya terhadap persaingan usaha dan keselarasan dengan prinsip pasar terbuka yang berkeadilan.
Ekonomi tidak bisa dibangun di atas fondasi narasi defensif dan regulasi tergesa-gesa, melainkan di atas kepercayaan yang kokoh. Tanpa institusi yang kredibel, terbuka, dan mau mendengar, respons kebijakan hanya akan menjadi gema yang meragukan. Perhatian harus tertuju pada pembenahan institusi dan tata kelola di dalam negeri, serta penghargaan pada akal sehat publik sebagai fondasi daya saing jangka panjang.
Membangun kembali kepercayaan institusional memang bukan pekerjaan semalam, namun harus dimulai dari keberanian bersikap jujur dan disiplin dalam berbenah. Bila ruang dialog hidup dan GRPs diterapkan dengan baik, negara akan mengirimkan sinyal terkuat kepada pasar dan masyarakat bahwa hukum dihormati, kepastian dijamin, dan masa depan ditata dengan matang. Ini adalah cara Indonesia bertransformasi dari sekadar bertahan di tengah krisis menjadi pemenang dalam peta ekonomi dunia.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.