Detak Media — Pihak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya di Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, tim kuasa hukum masih belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan hal tersebut usai menjenguk kliennya yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).
“Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya,” ujar Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (31/7/2025).
Febri menegaskan bahwa tim hukum bertindak hati-hati dan cermat sebelum mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung. Saat ini, fokus utama tim advokat adalah mendalami substansi perkara serta menelaah jalannya proses hukum secara mendalam.
Dari hasil kajian awal, tim advokat mengklaim telah menemukan indikasi pelanggaran hukum acara pidana terkait penanganan kasus yang menimpa mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Prosedur Penahanan Dinilai Tidak Sah
Febri Diansyah menilai proses penahanan terhadap Febrie Adriansyah tidak sah karena diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Salah satu cacat administrasi yang disoroti adalah dokumen Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) Nomor Prin-43. Dalam dokumen tersebut, penulisan poin penimbangan tidak berurutan secara sistematis, di mana poin ‘a’ langsung meloncat ke poin ‘e’.
Selain cacat formal, waktu penyerahan dokumen juga dipersoalkan. Surat perintah penahanan diserahkan bersamaan dengan surat penetapan tersangka pada Jumat (24/7/2026). Hal ini mengindikasikan Febrie langsung ditahan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Itu salah satu isu yang kami dalami tadi karena ada dugaan pelanggaran aturan hukum acara dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan proses penahanan. Kesimpulan sementara kami, dugaan pelanggaran itu berarti penahanan yang dilakukan itu tidak sah,” ungkap Febri.
Padahal, merujuk pada regulasi KUHAP terbaru, tindakan penahanan harus memenuhi kriteria objektif, seperti tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang sah atau terbukti berupaya menghambat proses penyidikan. Sementara itu, kehadiran Febrie pada Jumat (24/7/2026) adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.
Pertanyakan Pidana Asal (Predicate Crime)
Isu krusial lain yang disoroti tim hukum adalah ketidakjelasan *predicate crime* atau tindak pidana asal dalam penyidikan TPPU ini. Kejelasan pidana asal dinilai vital mengingat Undang-Undang Pemberantasan TPPU mengatur 25 jenis tindak pidana asal yang berbeda.
“Kalau beda jenis tindak pidana asalnya, bisa disidang di tempat yang berbeda. Ini poin-poin yang kami telusuri lebih lanjut,” kata Febri.
Pasal 74 UU TPPU mengamanatkan, penyidikan dugaan pencucian uang baru dapat dilakukan setelah ditemukannya bukti yang cukup dari hasil penyidikan tindak pidana asal.
Dalam kasus ini, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi oleh Kejagung diterbitkan dalam rentang waktu yang sangat berdekatan dengan Sprindik TPPU. Celah yang dipersoalkan adalah Sprindik korupsi tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
“Pertanyaannya, kalau sprindik tindak pidana asalnya atau ada sprindik lain selain TPPU itu jaraknya sangat berdekatan dengan tindak pidana pencucian uang, apa iya ada bukti yang cukup di sana? Siapa saja yang sudah diperiksa? Kenapa Pak FA (Febrie Adriansyah) belum pernah dikonfirmasi untuk menjelaskan dalam rentang waktu itu? Nah, ini juga jadi salah satu isu yang terus kami dalami,” pungkas Febri Diansyah.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan lanjutan (*follow-up crime*) yang bertujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, penanganan kasus pencucian uang mensyaratkan adanya penetapan tindak pidana asal (*predicate crime*), seperti tindak pidana korupsi, suap, atau kejahatan keuangan lainnya.
Sosok Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai pimpinan di jajaran Deputi Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang banyak menangani kasus-kasus korupsi berskala megaskandal.
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mantan pejabat teras penegak hukum ini menjadi sorotan publik luas terkait kepatuhan terhadap hukum acara pidana serta akuntabilitas institusi penegak hukum di Indonesia.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.