— JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (29/7/2026). Namun, dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hanya satu saksi yang hadir memenuhi panggilan. “Hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Anang menjelaskan, saksi yang hadir berinisial ATW, seorang penasihat hukum yang diduga memiliki afiliasi dengan Don Ritto (DR). Sementara untuk satu saksi lainnya yang mangkir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan ulang.

Kejagung memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara mendalam untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian. “Tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” lanjut Anang.

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026). Penetapan status tersangka ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian RI (Polri) sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Barang bukti yang diserahkan mencakup emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidus Febrie Adriansyah ini menjadi perhatian publik. Kasus ini bermula dari pelimpahan perkara serta penyitaan barang bukti berharga bernilai fantastis oleh pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan perkara ini diharapkan dapat menjamin transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang profesional di tubuh lembaga peradilan.