— Emiten rokok terkemuka di Indonesia tengah menikmati periode tanpa kenaikan cukai rokok yang berdampak positif pada kinerja keuangan mereka sepanjang semester I-2026. Namun, masa jeda ini tidak akan berlangsung selamanya.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pembekuan kenaikan cukai rokok hanya berlaku hingga tahun 2027. Keputusan mengenai nasib kenaikan cukai selanjutnya akan diambil pada tahun tersebut. Kelanjutan pembekuan cukai akan menjadi sentimen positif, namun kenaikan cukai rokok akan menghadirkan tantangan signifikan bagi emiten seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).

Kenaikan cukai rokok berpotensi mendorong emiten untuk menyesuaikan harga produk mereka. Penyesuaian harga ini juga dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan harga antara rokok legal dan ilegal. Rokok ilegal, yang tidak membayar cukai, memiliki harga yang lebih kompetitif di pasaran, sehingga dapat menggerus pangsa pasar rokok legal.

Oleh karena itu, pembekuan kenaikan cukai saja tidak cukup. Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal agar perbaikan margin emiten rokok pada paruh pertama 2026 dapat berkelanjutan, bukan hanya bersifat sementara akibat tidak adanya tekanan biaya kenaikan cukai.

Contohnya, HMSP membukukan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk melonjak sebesar 97,06% menjadi Rp4,19 triliun pada semester I-2026, dibandingkan Rp2,12 triliun pada semester I-2025. Kenaikan ini bukan didorong oleh lonjakan volume penjualan, yang hanya tumbuh relatif terbatas dari Rp55,17 triliun menjadi Rp56,49 triliun. Sebaliknya, HMSP berhasil melakukan efisiensi beban secara signifikan, terbukti dengan laba sebelum pajak yang melesat 44,24% menjadi Rp5,40 triliun.

Demikian pula, GGRM mencatat laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk melambung hingga 2.440,91% dari Rp117,16 miliar pada semester I-2025 menjadi Rp2,97 triliun pada semester I-2026. Kinerja ini dicapai meskipun pendapatan GGRM menurun 7,19% menjadi Rp41,17 triliun. Gudang Garam juga berhasil melakukan efisiensi besar-besaran dengan memangkas beban, sehingga laba usaha naik dari Rp513 miliar menjadi Rp3,90 triliun.

Sementara itu, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menunjukkan kinerja yang sedikit berbeda. Sebagai emiten yang bermain di segmen menengah hingga ekonomis, WIIM mencatatkan pertumbuhan penjualan dan laba bersih yang kompak. Penjualan mencapai Rp3,23 triliun pada semester I-2026, naik dari Rp2,87 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya, dengan laba bersih mencapai Rp303 miliar, meningkat dari Rp148 miliar.

Ancaman Serius di Depan Mata

Muhammad Wafi, Kepala Riset KISI Sekuritas, menilai bahwa pertumbuhan laba emiten rokok pada semester I-2026 lebih disebabkan oleh normalisasi dari efek dasar yang rendah dan efisiensi biaya, bukan karena industri rokok yang sedang booming. Pembekuan cukai hingga 2027 menghilangkan tekanan biaya tahunan yang selama ini menekan margin.

Selain itu, harga tembakau dan cengkeh relatif stabil sepanjang semester I-2026. Wafi menambahkan bahwa emiten dengan segmen sigaret kretek tangan (SKT) dan segmen ekonomi bawah (low-end) diuntungkan oleh tren penurunan daya beli konsumen (downtrading). “Volume rokok nasional masih berada pada tren menurun dalam jangka panjang. Sedangkan, yang tumbuh adalah margin per batang karena tidak ada kenaikan cukai,” ujar Wafi.

Memasuki semester II-2026, Wafi memandang prospek emiten rokok masih positif meskipun risikonya semakin nyata. Katalis positif utama adalah berlanjutnya pembekuan kenaikan cukai rokok, yang dapat menjaga margin dan potensi peningkatan pangsa pasar dari rokok ilegal jika penegakan hukum menguat.

Namun, risiko utama yang membayangi emiten rokok adalah tren penurunan segmen premium ke segmen yang lebih terjangkau (downtrading) yang bersifat struktural. Wafi menekankan bahwa rokok ilegal merupakan ancaman paling serius yang sering kali dipandang sebelah mata oleh pasar. Tanpa kenaikan cukai, kesenjangan harga antara rokok legal dan ilegal menyempit secara lambat karena penegakan hukum yang tidak konsisten.

“HMSP paling rentan terhadap downtrading. GGRM dan WIIM relatif lebih terlindungi di segmen menengah ke bawah. WIIM paling menarik secara risk-reward karena lincah di segmen yang diuntungkan downtrading dan valuasi lebih masuk akal. GGRM menarik sebagai deep value, tetapi tesis jangka panjangnya tetap menghadapi tantangan penurunan struktural volume. HMSP lebih berat karena eksposur pada segmen premium,” tutup Wafi.