Detak Media — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartatel) menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses relokasi infrastruktur kabel serat optik dari udara ke bawah tanah atau subduct. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas finansial dan keberlanjutan bisnis pelaku industri telekomunikasi, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penetapan biaya penataan infrastruktur yang kerap dilakukan demi kerapian tata kota ini, menurut Jartatel, harus didasarkan pada kesepakatan bersama. Tujuannya adalah untuk menghindari beban finansial yang tidak terukur bagi para operator telekomunikasi.
Ketua Umum Jartatel, Raymond Hubertus, menyatakan bahwa organisasi ini berfungsi sebagai pelindung sekaligus penyedia solusi yang saling menguntungkan bagi seluruh anggota. Ia berpendapat bahwa penataan kota seharusnya tidak mengorbankan iklim usaha, khususnya bagi pelaku bisnis skala kecil dan menengah. Oleh karena itu, setiap upaya relokasi infrastruktur wajib melalui persetujuan dari seluruh anggota.
“Persetujuan ini harus didasarkan pada surat penunjukan dan harga kesepakatan yang sah secara hukum demi menjamin transparansi serta akuntabilitas,” ujar Raymond dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2026).
Saat ini, besaran biaya relokasi jaringan telekomunikasi berkisar antara Rp70.000 hingga Rp200.000 per meter. Nilai ini dirasakan sangat memberatkan penyedia infrastruktur telekomunikasi yang mayoritas merupakan UMKM.
“Relokasi yang masif membuat beban biaya yang dipikul UMKM makin tinggi dan berisiko menimbulkan hutang besar pada kemudian hari. Kami mengedepankan perapihan kabel dan tiang terlebih dahulu dalam membantu pemerintah membuat kota atau daerah menjadi tertata rapi,” tambah Raymond.
Apabila relokasi memang harus ditempuh, Raymond meyakini besaran biaya masih dapat ditekan melalui skema efisiensi dan negosiasi kolektif. Jartatel juga telah menetapkan penentuan harga melalui konsensus anggota sebagai prosedur standar operasional (SOP) yang wajib dijalankan.
“Di internal, para anggota memiliki hak untuk menolak pembayaran biaya relokasi apabila prosesnya tidak melalui mekanisme dan prosedur formal,” tegasnya.
Jartatel berkomitmen memberikan edukasi serta mendampingi para anggota dalam menolak tindakan sepihak atau pemaksaan relokasi yang menyalahi regulasi. Organisasi ini memprioritaskan pendekatan berbasis fleksibilitas finansial dan kesepakatan yang sah, ketimbang tunduk pada pemaksaan sepihak.
Perlindungan Pelaku Usaha
Raymond menegaskan bahwa langkah asosiasi ini tidak bertujuan menghambat program penataan estetika kota yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Upaya ini murni ditujukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan edukasi industri agar pelaku usaha tidak dirugikan oleh praktik penataan di lapangan yang bertentangan dengan hukum dan regulasi nasional.
Ia menambahkan, Jartatel perlu diwaspadai jika ada vendor atau kontraktor yang menagih biaya relokasi tanpa kesepakatan tertulis mengenai harga, ruang lingkup pekerjaan, Surat Perintah Kerja (SPK), maupun Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak operator.
Penagihan biaya tanpa kontrak atau SPK yang disepakati bersama berpotensi menimbulkan sengketa keperdataan karena tidak memenuhi unsur kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Selain itu, pemotongan kabel sepihak oleh pelaksana yang mengakibatkan lumpuhnya layanan internet masyarakat, fasilitas publik, hingga bisnis, juga tidak sesuai dengan Pasal 38 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Aturan tersebut melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.