— JAKARTA – Industri petrokimia nasional menghadapi ancaman serius terkait pasokan bahan baku pada awal kuartal II/2026. Kelangkaan nafta sebagai feedstock, dipicu oleh gangguan pasokan imbas konflik di Timur Tengah, berpotensi menghentikan produksi pada bulan Mei 2026. Menghadapi situasi ini, pemerintah merespons dengan menetapkan kebijakan bea masuk (BM) impor 0% untuk LPG dan sejumlah bahan baku plastik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, total impor plastik dan barang dari plastik antara Januari hingga Mei 2026 mencapai US$ 4,92 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 15,83% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Menanggapi dinamika ini, Ekonom Core Indonesia Mohammad Faisal menekankan pentingnya harmonisasi struktur tarif impor antara bahan baku dan produk jadi. Ia menyoroti fenomena yang kerap terjadi, di mana tarif impor produk jadi justru lebih rendah daripada bahan bakunya. Kondisi ini secara signifikan mengurangi daya saing industri manufaktur dalam negeri, karena terbebani biaya produksi yang lebih tinggi dibandingkan produk impor.

“Hal yang biasa terjadi adalah tarif impor bahan baku lebih tinggi dibandingkan produk jadi. Ini menyulitkan industri dalam negeri karena ketika memproduksi harus bersaing dengan barang jadi impor yang tarifnya lebih rendah,” ujar Faisal.

Oleh karena itu, Faisal mendukung langkah pemerintah dalam menurunkan tarif impor bahan baku. Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan kondisi industri petrokimia domestik. Jika suatu bahan baku tertentu sudah mampu diproduksi di dalam negeri, insentif yang diberikan harus dirancang secara cermat. Tujuannya adalah agar manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh industri hilir, tetapi juga mampu memperkuat industri petrokimia di sektor hulu.

“Jadi, perlu dilihat juga sektor hulunya. Kalau industri petrokimia dalam negeri sudah mampu memproduksi bahan baku tertentu, kebijakannya harus mendukung rantai industri dari hulu sampai hilir,” pungkas Faisal.