Detak Media — Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi titik krusial bagi masa depan jurnalisme digital di Indonesia. Perkembangan platform digital global seperti Google yang menguasai algoritma konten jurnalistik menjadi perhatian utama. Langkah revisi ini juga penting untuk menyelaraskan hukum nasional dengan kemajuan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dan perubahan ekosistem industri yang semakin kompleks.
Menyikapi hal ini, pelaku industri media, Dewan Pers, dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar audiensi dengan Google. Tujuannya adalah mencari solusi bersama untuk menciptakan mekanisme kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang didistribusikan di platform digital global.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa revisi UU Hak Cipta harus mampu melindungi hak ekonomi karya jurnalistik tanpa menghambat perkembangan ekosistem digital. “Diperlukan ‘jalan ketiga’ yang mampu menjembatani kepentingan perusahaan platform digital dan industri pers nasional. Regulasi harus menjamin kebebasan pers sekaligus menghadirkan mekanisme kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/7/2026).
Senada dengan Komaruddin, Ketua KTP2JB, Suprapto, menegaskan perlunya perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik yang selama ini dinilai belum terpenuhi. Ia menyoroti kepatuhan platform digital yang masih rendah dalam memenuhi kewajibannya kepada perusahaan pers. Suprapto juga menekankan peran vital konten jurnalistik dalam mendukung mesin pencari dan layanan AI, meskipun porsinya kecil di internet.
“Karena itu, kami mendorong adanya mekanisme yang lebih adil dalam pemberian kompensasi ekonomi kepada perusahaan pers serta terus menghimpun masukan komunitas pers terhadap revisi UU Hak Cipta,” tutur Suprapto. Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, menambahkan pentingnya hubungan yang adil dan transparan antara platform digital dan media di Indonesia. “Model bisnis platform digital berpotensi menciptakan ketimpangan dalam ekosistem media apabila tidak diimbangi dengan mekanisme kerja sama yang memberikan kepastian bagi penerbit,” tegasnya.
IJTI juga mendesak Google untuk meningkatkan transparansi terkait algoritma distribusi konten dan sistem monetisasi, serta mendukung revisi UU Hak Cipta yang selaras dengan praktik internasional. Perwakilan organisasi media lain seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan media hiperlokal turut menyuarakan kekhawatiran serupa mengenai kurangnya kompensasi memadai atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dan layanan AI.
Mereka menilai diperlukan mekanisme pengelolaan hak ekonomi yang dapat mengakomodasi seluruh perusahaan pers, termasuk media kecil dan hiperlokal yang belum banyak bekerja sama dengan platform digital. Transparansi algoritma, perlindungan media kecil, dan kepastian hukum penggunaan konten jurnalistik menjadi poin penting yang ditekankan.
Respons Google terhadap Draf Revisi UU Hak Cipta
Perwakilan Google, Managing Director News Partnerships Google Asia-Pasifik, Kate Beddoe, menyampaikan tiga catatan utama terhadap draf revisi UU Hak Cipta. Pertama, definisi “karya jurnalistik” dianggap terlalu luas. Kedua, adanya ketentuan pembayaran atas penggunaan tautan berita. Ketiga, perubahan mekanisme kerja sama dari negosiasi langsung (business to business/B2B) menjadi pengelolaan wajib melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kami tetap berkomitmen melanjutkan investasi dan kemitraan dengan industri media di Indonesia. Namun, kami berharap regulasi yang disusun tetap selaras dengan praktik internasional, termasuk standar yang diterapkan di kawasan Eropa,” ungkap Kate. Google menegaskan tidak akan menerapkan skema pembayaran atas tautan berita dan memilih mempertahankan kerja sama B2B.
“Apabila diwajibkan menggunakan skema LMK, Google menyatakan berpotensi menghentikan penggunaan konten berita yang terdampak aturan tersebut,” ucap Kate. Google juga menawarkan penguatan kerja sama melalui pelatihan pemanfaatan AI bagi jurnalis dan investasi berkelanjutan untuk mendukung transformasi digital perusahaan pers di Indonesia.
Upaya Mencari Jalan Tengah
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan pemerintah terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan tata kelola hak cipta di era AI. “Kami prihatin terhadap beberapa isu yang menjadi perbincangan di kalangan komunitas media. Kami ingin mendengar pandangan dan rencana Anda. Kami juga menghargai kontribusi besar Google dalam menjaga ekosistem media di Indonesia tetap sehat,” ujarnya.
Nezar mengungkapkan keprihatinan pemerintah terhadap dampak perkembangan AI terhadap keberlanjutan industri media. Perusahaan pers melaporkan penurunan lalu lintas pembaca yang signifikan, bahkan hingga 70% di beberapa kasus, sehingga memerlukan model bisnis baru. “Kekhawatiran terbesar para pengelola situs saat ini yang berkaitan dengan AI adalah penurunan trafik. Beberapa bahkan melaporkan kehilangan sekitar 70% trafik sehingga mereka membutuhkan skema model bisnis baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi ini,” ungkap Nezar.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah merumuskan tata kelola hak cipta yang sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor industri.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.