— Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk emas. Penyesuaian ini berlaku untuk periode 1 hingga 14 Agustus 2026, mencerminkan pelemahan harga logam mulia tersebut di pasar global.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026, HPE emas kini ditetapkan sebesar US$ 130.921,50 per kilogram. Angka ini lebih rendah 0,7% dibandingkan periode sebelumnya di akhir Juli 2026 yang tercatat US$ 131.839,51 per kilogram. Sementara itu, Harga Referensi emas juga mengalami penurunan menjadi US$ 4.072,12 per troy ounce (t oz), dari posisi sebelumnya US$ 4.100,67 per t oz.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa pelemahan harga emas ini dipengaruhi oleh kombinasi beberapa faktor global. Salah satu pendorong utamanya adalah penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap mata uang utama lainnya.

Selain itu, kenaikan imbal hasil obligasi internasional juga turut menekan harga emas. Tommy Andana menambahkan, kebijakan suku bunga yang masih bertahan pada level tinggi di berbagai negara turut membuat emas kurang menarik bagi investor. “Emas tidak memberikan imbal hasil berkala, sehingga investor beralih ke instrumen lain dengan risiko dan keuntungan yang lebih terukur,” ujar Tommy dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Tommy memaparkan bahwa selama periode pengumpulan data, nilai emas secara keseluruhan mengalami penurunan sekitar 0,7%. Kondisi pasar global yang dinamis mendorong para investor untuk mengalihkan portofolio investasi mereka dari emas ke instrumen-instrumen yang dianggap menawarkan imbal hasil lebih menarik saat ini. Peralihan ini berdampak langsung pada penurunan permintaan emas di pasar internasional.

Di sisi lain, pasokan emas global terpantau tetap memadai. Kombinasi antara penurunan permintaan dan pasokan yang stabil ini menambah tekanan terhadap harga logam mulia tersebut di pasar global. “Secara keseluruhan, rangkaian faktor tersebut pada akhirnya menyebabkan penurunan HPE dan HR emas periode I Agustus 2026,” kata Tommy.

Kemendag menegaskan bahwa penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data yang akurat serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses ini mengacu pada publikasi dari London Bullion Market Association (LBMA) sebagai acuan utama harga emas dunia. Lebih lanjut, penetapan harga ini juga merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” jelas Tommy.

Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi emas yang baru ini berlaku efektif mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2026, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.