— Partai Gerindra tengah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027. Kajian ini dilakukan sebelum partai mengambil sikap resmi terkait implementasi putusan tersebut dalam penyusunan anggaran negara tahun mendatang.

Juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa partainya masih mempelajari secara mendalam isi putusan MK. Hal ini dikarenakan putusan tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan APBN.

“Tentu kita nanti akan melakukan kajian-kajian ya, terkait dengan putusan MK itu ya. Mungkin kita akan mengkaji lebih dalam lagi karena kan ini berkaitan soal APBN kita ya,” ujar Bahtra kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Selasa (4/8/2026).

Bahtra menambahkan bahwa putusan MK juga menegaskan tidak ada persoalan terkait pelaksanaan program MBG pada tahun 2026. Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut akan difokuskan pada implementasi kebijakan untuk tahun-tahun berikutnya.

“Dan tahun 2026 kan sudah, MK juga memutuskan bahwa tidak ada masalah kan di tahun 2026 ini. Nah, mungkin ke depannya nanti akan dilakukan kajian-kajian lagi,” katanya.

Mengenai apakah pemerintah akan langsung mengakomodasi putusan MK dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang dijadwalkan disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada sidang tahunan pertengahan Agustus 2026, Bahtra belum dapat memastikan. Menurutnya, Gerindra belum mengambil kesimpulan akhir karena masih dalam tahap mempelajari substansi putusan tersebut.

“Saya belum dapat kesimpulannya ya, tetapi yang pasti nanti mungkin di Nota Keuangan mungkin pemerintah akan menyampaikan semua apa namanya RAPBN kita,” ujar Bahtra.

Ia melanjutkan, seluruh alokasi anggaran nantinya akan disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing pos belanja negara.

“Dan semua anggaran-anggaran kan nanti kan sudah ada apa namanya sesuai dengan mandatory-nya masing-masing kali ya,” katanya.