— Rencana pelibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menuai kekhawatiran dari para ekonom. Mereka menilai kehadiran Danantara dapat mengaburkan batasan antara regulator dan pengelola investasi, serta berpotensi memengaruhi independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wacana pembentukan KSSK Plus ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penguatan koordinasi pada Senin (27/7/2026). KSSK saat ini beranggotakan Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan Menteri Keuangan sebagai ketuanya.

Guru Besar Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menekankan bahwa regulasi telah menetapkan BI dan OJK sebagai lembaga independen dalam menjalankan mandat kebijakan moneter, makroprudensial, dan pengawasan sektor jasa keuangan. Independensi ini krusial untuk menghindari konflik kepentingan politik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Menurut Rahma, jika institusi pengelola investasi negara yang mengelola aset korporasi, BUMN, dan proyek strategis turut duduk dalam forum KSSK, batas antara regulator dan pelaku investasi akan semakin tipis. “Risiko terbesarnya adalah terciptanya tekanan psikologis maupun institusional bagi lembaga independen untuk mengakomodasi kepentingan pembiayaan atau ekspansi investasi pemerintah, sulit secara murni berpijak pada kalkulasi stabilitas makroekonomi. Selain itu yang paling berbahaya adalah risiko politisasi kebijakan stabilitas,” ujar Rahma, Rabu (29/7/2026).

Rahma menjelaskan bahwa KSSK dibentuk sebagai forum koordinasi untuk mengantisipasi dan menangani potensi krisis sistemik secara objektif berdasarkan pertimbangan teknis, seperti penetapan status bank gagal maupun penanganan likuiditas darurat. Namun, dengan masuknya Danantara, ia menilai ada risiko pertimbangan politik atau target pertumbuhan ekonomi masuk dalam proses mitigasi risiko sistem keuangan.

Ia menambahkan, jika terjadi perbedaan pandangan antara kebutuhan pengetatan kebijakan moneter oleh BI demi menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah dengan dorongan ekspansi investasi dari Danantara, independensi lembaga-lembaga tersebut berpotensi menghadapi tekanan. “Bahaya berikutnya adalah asimetri informasi dan benturan kepentingan dalam krisis,” terang Rahma.

Koordinasi lintas sektor pada dasarnya positif, namun tantangan terbesar muncul ketika terjadi krisis atau tekanan likuiditas sistemik. Rahma mencontohkan, jika korporasi atau aset di bawah pengelolaan Danantara mengalami tekanan keuangan, kehadiran pimpinan Danantara dalam forum KSSK berpotensi memengaruhi diskresi kebijakan penyelamatan. Kondisi ini dapat memicu risiko moral hazard karena batas antara penyelamatan sistem keuangan dan penyelamatan korporasi tertentu menjadi tidak tegas.

“Risiko intervensi ini tidak serta-merta membuat kebijakan tersebut pasti gagal, tetapi ia menuntut pagar pengaman kelembagaan yang sangat ketat. Agar tidak berujung pada pelemahan independensi lembaga seperti BI dan OJK, format KSSK Plus harus memiliki aturan main yang transparan,” terang Rahma.

Ikut Rapat, Tapi Tidak Punya Hak Suara

Rahma menyarankan pemerintah menetapkan batasan yang jelas mengenai posisi Danantara dalam KSSK Plus, apakah hanya sebagai pemberi masukan terkait sektor riil atau turut memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis yang berkaitan dengan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan. “Setiap rekomendasi atau keputusan bersama yang lahir dari KSSK Plus wajib dibuka ke publik dengan dasar pertimbangan teknis yang objektif guna menjaga kepercayaan pasar dan investor global terhadap kredibilitas sistem keuangan Indonesia,” tandas Rahma.

Sebelumnya, Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kehadiran Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani dalam rapat KSSK tidak mengubah mekanisme pengambilan keputusan. Menurut Purbaya, Danantara hanya diundang untuk memberikan masukan dan tidak memiliki hak suara dalam setiap keputusan KSSK.

“Sesuai Undang-Undang, KSSK boleh mengundang pihak lain di luar KSSK, tetapi dalam keputusan Danantara tidak akan punya hak suara. Dia memberi masukan dan melihat posisi yang akan terjadi seperti apa,” ucap Purbaya di Gedung Pacific Century Place, Selasa (28/7/2026).

Purbaya menambahkan, kehadiran Danantara diharapkan memperkaya perspektif KSSK melalui informasi dari dunia usaha. Selama ini, menurutnya, regulator lebih banyak melihat data makro, sedangkan Danantara memiliki informasi yang lebih dekat dengan dinamika bisnis. “Kalau kami sebagai regulator biasanya melihat data-data saja di belakang. Kadang-kadang ada kemungkinan menerjemahkan datanya agak meleset data. Danantara memperkaya kita dengan informasi tambahan di sisi tersebut,” pungkas Purbaya.