— JAKARTA – Pelaku usaha yang memperjuangkan kepentingannya melalui argumentasi hukum tidak dapat dipersalahkan. Namun, menjadi persoalan ketika negara membiarkan kekosongan regulasi yang memungkinkan pihak penerima manfaat kontrak menghindari kewajiban kontraktualnya.

Persoalan ini tampak nyata dalam praktik reasuransi di Indonesia. Inti masalahnya bukan hanya penolakan reasuradur membayar sebagian klaim, melainkan belum adanya kepastian hukum yang mengatur tegas batas kewajiban mereka dalam memikul risiko yang telah disepakati sejak awal.

Selama ini, perhatian regulator lebih terfokus pada kesehatan keuangan perusahaan asuransi, permodalan, tata kelola, dan perlindungan konsumen langsung. Hubungan hukum pasca-klaim antara perusahaan asuransi (ceding company) dan reasuradur justru belum diatur memadai. Padahal, hubungan ini krusial untuk menentukan efektivitas mekanisme penyebaran risiko dalam industri perasuransian.

Kondisi ini diperparah karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian belum mengatur secara eksplisit prinsip follow the fortune maupun follow the settlements, yang telah lama menjadi doktrin baku praktik internasional. Akibat tiadanya klausul penjelas, hakim sering kali hanya bertumpu pada asas-asas umum hukum perdata, yang membuka ruang penafsiran luas dan memicu ketidakpastian.

Kontrak Tidak Boleh Kehilangan Daya Ikat

Bisnis reasuransi pada dasarnya dibangun di atas prinsip pembagian risiko (sharing of risk). Perusahaan asuransi mengalihkan sebagian risiko kepada reasuradur, dan sebagai imbalannya, reasuradur menerima premi. Ketika risiko yang dipertanggungkan terjadi, beban kerugian semestinya dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan kontrak.

Menjadi janggal secara hukum apabila reasuradur yang telah memetik keuntungan dari premi menolak memenuhi kewajibannya dengan dalih bukan pihak dalam sengketa antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Padahal, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda) dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.

Penerimaan premi bukan sekadar tindakan administratif, melainkan kesediaan yuridis untuk menanggung risiko. Sepanjang risiko terjadi masih dalam lingkup pertanggungan, kewajiban reasuradur tidak boleh gugur hanya karena alasan prosedural. Dari sudut pandang hukum perjanjian, kontrak reasuransi adalah perjanjian asesoir (tambahan). Perjanjian ini baru berlaku jika ada perjanjian utama (underlying contract), yaitu polis asuransi antara perusahaan asuransi dengan tertanggung.

Oleh karena itu, apabila suatu klaim dinyatakan wajib dibayar berdasarkan ketentuan polis atau dikuatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka perjanjian reasuransi demi hukum wajib tunduk pada kondisi tersebut. Reasuradur berkewajiban membayar klaim sesuai porsi (share) yang diperjanjikan. Prinsip follow the fortune dan follow the settlements sebenarnya merupakan pengejawantahan dari karakteristik dasar perjanjian asesoir tersebut.

Kekosongan Regulasi Memicu Risiko Sistemik

Di berbagai yurisdiksi internasional, prinsip follow the fortune telah menjadi standar praktik reasuransi modern. Prinsip ini sangat penting untuk menjaga efisiensi dan fungsi utama kontrak reasuransi. Fungsi reasuransi adalah mendistribusikan risiko, bukan menyediakan panggung baru untuk membuka kembali sengketa klaim yang telah diselesaikan.

Sebaliknya di Indonesia, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perusahaan asuransi belum tentu mengakhiri sengketa. Perusahaan asuransi sering kali masih menghadapi gugatan atau penolakan baru dari reasuradur. Akibatnya, satu objek risiko dapat melahirkan beberapa sengketa hukum sekaligus.

Kondisi multitafsir ini jelas meningkatkan biaya transaksi industri. Hal ini bertentangan dengan pandangan teori Law and Economics bahwa hukum kontrak seharusnya diciptakan untuk meminimalkan ketidakpastian dan mendorong efisiensi ekonomi. Sengketa reasuransi di tanah air kerap bergeser dari substansi menuju formalitas belaka.

Perdebatan tidak lagi fokus pada apakah risiko dijamin dalam kontrak, melainkan apakah reasuradur terikat pada penyelesaian klaim yang telah dilakukan oleh ceding company. Praktik internasional tetap memberikan hak bagi reasuradur untuk menolak pembayaran jika ditemukan bukti konkret berupa penipuan (fraud), kolusi, penyimpangan prinsip imbalan (ex-gratia), atau pelanggaran serius di luar ruang lingkup pertanggungan.

Namun, selama perusahaan asuransi bertindak dengan itikad baik dan klaim dinyatakan sah oleh putusan hukum, reasuradur tidak dapat membuka kembali pokok sengketa hanya karena hasil akhir tidak menguntungkan posisi finansial mereka.

Saatnya Reformasi Regulasi

Pembentuk undang-undang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperbarui regulasi perasuransian dengan mengadopsi doktrin follow the fortune dan follow the settlements ke dalam hukum positif. Aturan ini harus memberikan batas yang tegas dan limitatif mengenai alasan penolakan klaim oleh reasuradur.

Reformasi regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum (legal certainty) yang sehat bagi seluruh pelaku industri keuangan global. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang menanggung atau membayar klaim. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas dan kemampuan negara dalam menjamin bahwa setiap kontrak yang dibuat secara sah benar-benar mengikat, setiap risiko yang diperjualbelikan benar-benar dipikul, dan setiap janji komersial dihormati. Negara tidak boleh membiarkan celah kosong pada hukum menjadi ruang perlindungan bagi tindakan pengingkaran kontrak.