— Industri tembakau menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang dijadwalkan berlaku mulai 26 Juli 2026. Jika aspirasi industri tidak didengar, para pekerja mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan memprediksi kebijakan tersebut dapat menyebabkan penurunan produksi, berkurangnya penyerapan tenaga kerja, dan menekan aktivitas usaha di seluruh mata rantai industri. Oleh karena itu, industri secara bulat menolak rencana penyederhanaan atau standardisasi kemasan produk tembakau.

Henry menambahkan bahwa pelaku industri merasa partisipasi mereka selama pembahasan aturan tersebut belum memadai. “Dalam prosesnya, kami hanya diminta menyampaikan pendapat, tetapi tidak pernah mengetahui apakah masukan tersebut dipertimbangkan,” ujar Henry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh industri rokok, tetapi juga seluruh mata rantai industri hasil tembakau yang memiliki rantai pasok panjang, mulai dari petani tembakau dan cengkih, industri pengolahan, distribusi, perdagangan, hingga pemerintah daerah yang menerima manfaat dari penerimaan sektor tersebut.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengemukakan beberapa ketentuan dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 perlu dikaji lebih lanjut. Ketentuan tersebut meliputi standardisasi kemasan dan pemasaran, batas maksimal kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan.

Sutrisno menilai kebijakan pengendalian produk tembakau harus mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh mata rantai industri yang menopang perekonomian. “Karena itu, aspirasi seluruh pihak perlu didengar agar menghasilkan kebijakan yang terbaik,” katanya.

Penerapan regulasi yang terlalu restriktif dikhawatirkan justru dapat membuka ruang bagi berkembangnya industri rokok ilegal. Akibatnya, industri legal yang patuh aturan dan membayar cukai akan semakin tertekan. “Kalau industri legal mengalami kesulitan, tentu penerimaan cukai negara juga akan berkurang. Yang diuntungkan justru pelaku usaha ilegal karena mereka tidak mematuhi aturan,” terang Sutrisno.

Belum Ada Kepastian Implementasi

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapprindo) Eka Tangkere menyoroti belum adanya kepastian mengenai implementasi kebijakan tersebut. “Sampai sekarang kami belum mendapat kepastian seperti apa bentuk implementasinya. Ini menjadi tantangan bagi industri,” ungkapnya.

Eka menekankan ketidakjelasan implementasi regulasi membuat pelaku usaha kesulitan mengambil keputusan bisnis. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum untuk menyusun rencana produksi, investasi, dan strategi pengembangan usaha. “Tanpa kejelasan aturan, dunia usaha berpotensi menahan ekspansi maupun investasi baru karena masih menunggu kepastian mengenai ketentuan yang akan diberlakukan pemerintah,” kata dia.

Selain itu, Eka menegaskan penolakan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya. Kebijakan tersebut dinilai lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaat bagi industri hasil tembakau. “Kami masih konsisten menyatakan posisi menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 dan beberapa aturan turunannya. Alasannya, karena kami menilai mudaratnya lebih banyak daripada manfaat yang nanti akan tercapai,” terangnya.

Ancaman Aksi Unjuk Rasa

Ketua Lembaga Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (RTMM SPSI) Tubagus Didi Aswadi menilai regulasi yang disusun berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja di sektor hasil tembakau. Ia menyebutkan, mayoritas pekerja di industri tersebut adalah perempuan dengan pendidikan terbatas, yang akan kesulitan mencari pekerjaan baru jika terjadi pengurangan tenaga kerja.

“Kalau industri ini diganggu, menurut kami bukan menambah lapangan pekerjaan, tetapi justru akan menambah pengangguran,” kata Didi.

Oleh karena itu, Didi mengancam akan mengerahkan anggotanya untuk menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta jika pemerintah tetap mengesahkan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Organisasinya memiliki 242.242 anggota, dengan sekitar 80% di antaranya bekerja di industri hasil tembakau. Menurutnya, pekerja dari berbagai daerah siap datang ke Jakarta apabila regulasi tersebut disahkan pada 26 Juli mendatang.

“Kami sudah merencanakan menyampaikan pendapat di muka umum atau melakukan aksi di Kementerian Kesehatan. Kami sudah mengajak anggota-anggota kami di daerah untuk datang ke Jakarta jika memang aturan ini disahkan,” ujar dia.

Didi menambahkan, organisasinya telah menempuh berbagai jalur komunikasi sebelum memutuskan rencana aksi, termasuk menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, Komisi IX DPR RI, hingga mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto hampir setiap bulan. Namun, belum ada respons atas aspirasi tersebut.

Harapan Pelaku Industri

PP Nomor 28/2024 direncanakan berlaku pada 26 Juli 2029. Para pelaku industri bersama Apindo melakukan penandatanganan petisi menolak berlakunya PP tersebut dengan tiga poin utama yang disampaikan kepada Presiden.

Pertama, pelaku industri meminta pemerintah tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi produk tembakau serta rokok elektronik. Kedua, pelaku industri meminta pemerintah tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Ketiga, pelaku industri menolak rencana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Henry meminta pemerintah membuka kembali ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum aturan tersebut diberlakukan. Senada, Eka berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menerapkan aturan turunan PP 28/2024.

Asosiasi menilai kepastian regulasi dan keterlibatan pelaku usaha menjadi faktor penting agar kebijakan yang diterapkan tidak mengganggu iklim investasi maupun keberlangsungan industri hasil tembakau di Indonesia. Didi juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap pekerja sebelum aturan diberlakukan. “Kami tidak menolak regulasi, tetapi kami mengingatkan akan terjadi pengangguran di industri hasil tembakau jika aturan ini diterapkan,” ujarnya.