— BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 2 juta klaim dengan total nilai Rp 30 triliun hingga 30 Juni 2026. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 22,59% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun terjadi di tengah isu peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa lonjakan klaim JHT tidak serta-merta dapat dikaitkan langsung dengan bertambahnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa selama periode 2026 hingga 30 Juni, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan JHT sebanyak 2 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp 30 triliun. Ia menegaskan bahwa kenaikan jumlah klaim JHT tidak dapat dipastikan berkaitan dengan meningkatnya PHK. Menurut Erfan, manfaat JHT juga dapat dicairkan oleh peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.

“Perlu dipahami bahwa jumlah klaim JHT tidak dipengaruhi oleh jumlah PHK, karena peserta atau ahli waris dapat melakukan klaim JHT apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ujar Erfan.

Di sisi lain, hingga 30 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada lebih dari 44 ribu pekerja yang terkena PHK dengan total nilai Rp 602,67 miliar. Jumlah penerima manfaat ini mengalami penurunan 3,45% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, total nilai manfaat yang dibayarkan justru mengalami peningkatan signifikan sebesar 36%.

Erfan menjelaskan peningkatan nilai manfaat tersebut sejalan dengan kenaikan besaran manfaat JKP menjadi 60% dari upah selama paling lama enam bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat JKP kepada 90.513 pekerja dengan total nilai Rp 1,01 triliun. Data ini menunjukkan bahwa program JKP berfungsi sebagai bantalan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal kepada peserta melalui kemudahan pengajuan klaim secara digital. Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta yang telah melakukan pengkinian data dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan proses pencairan maksimal lima hari kerja. Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 15 juta dapat mengajukan klaim melalui layanan Lapak Asik, baik melalui verifikasi video call maupun dengan datang langsung ke kantor cabang. Pencairan dilakukan paling lama lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Kenaikan klaim JHT dan penyaluran manfaat JKP ini terjadi di tengah tekanan pasar tenaga kerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Meskipun BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kenaikan klaim JHT tidak dapat langsung dikaitkan dengan meningkatnya PHK, para ekonom menilai data jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dapat menjadi salah satu indikator awal untuk membaca kondisi pasar tenaga kerja.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat bahwa kenaikan klaim JHT relatif mencerminkan meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, ia mengingatkan data tersebut tetap harus dibaca secara hati-hati karena peningkatan klaim jaminan sosial tidak selalu serta-merta mencerminkan bertambahnya PHK. Sebagai contoh, lonjakan nilai manfaat JKP dipengaruhi oleh perubahan kebijakan melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 yang melonggarkan persyaratan sekaligus meningkatkan besaran manfaat.

“Kenaikan klaim JHT relatif mencerminkan meningkatnya pekerja yang kehilangan pekerjaan. Tapi data jaminan sosial juga perlu dibaca secara hati-hati,” jelasnya.

Menurut Yusuf, data klaim JHT sebaiknya dianalisis bersama indikator lain, seperti Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur dan perkembangan pekerja paruh waktu. Kombinasi PMI manufaktur yang masih terkontraksi, kenaikan klaim JHT, dan meningkatnya pekerja paruh waktu perlu dibaca sebagai rangkaian sinyal peringatan dini terhadap tekanan di pasar tenaga kerja.