— Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara (BMN) senilai Rp 29,19 triliun melalui skema Pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB) pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara dalam menghadapi risiko bencana.

Perlindungan ini mencakup aset dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Total premi yang dibayarkan adalah Rp 29,06 miliar, yang setara dengan sekitar 0,1% dari total nilai aset yang diasuransikan. Angka ini menunjukkan bahwa negara memperoleh perlindungan aset bernilai besar dengan biaya yang relatif efisien melalui mekanisme PFB.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Evita Manthovani, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tonggak penting dalam penguatan pengelolaan risiko aset negara. Hal ini juga memastikan proses pemulihan layanan publik dapat berlangsung lebih cepat ketika bencana terjadi. Pengasuransian BMN merupakan bagian dari transformasi pengelolaan aset negara agar lebih adaptif terhadap risiko bencana.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Bencana tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga berpotensi merusak aset negara yang vital bagi pelayanan publik, seperti sekolah, rumah sakit, dan gedung perkantoran pemerintah.

“Indonesia tidak dapat menghindari bencana, tetapi kita dapat mengelola risikonya dengan lebih baik,” ujar Evita dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (28/7/2026).

Sebelumnya, rehabilitasi aset pascabencana umumnya bergantung pada proses penganggaran melalui APBN. Namun, dengan strategi keuangan dan asuransi risiko bencana (disaster risk finance and insurance), DJKN memperkenalkan Asuransi BMN dengan Pendanaan PFB. Instrumen ini memungkinkan proses pemulihan yang lebih cepat melalui pembayaran klaim saat risiko terjadi, sekaligus mengurangi beban fiskal untuk pembiayaan premi.

“Melalui Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana, pemerintah berupaya memastikan agar ketika sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya terdampak bencana, proses pemulihannya dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Pengelolaan BMN saat ini tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara melalui pengelolaan risiko yang terencana. “Pengembangan program Asuransi BMN sendiri menjadi salah satu langkah strategis agar aset negara tetap mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan, meskipun menghadapi berbagai potensi bencana,” kata dia.

Penguatan Tata Kelola

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan, menjelaskan bahwa implementasi pada tahun 2026 menjadi langkah penting untuk memperluas perlindungan terhadap aset negara yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat. “Skema Pendanaan Pooling Fund Bencana melengkapi mekanisme pengasuransian BMN yang selama ini telah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga melalui DIPA masing-masing,” kata Encep.

Perluasan implementasi Asuransi BMN juga diiringi dengan penguatan tata kelola. Hal ini mencakup pengembangan sistem informasi pengasuransian yang terintegrasi, peningkatan kualitas data BMN, serta penguatan kapasitas seluruh pihak yang terlibat agar program ini semakin efektif dan berkelanjutan. “Dengan pendekatan ini, perlindungan terhadap Barang Milik Negara menjadi lebih luas sehingga pemerintah memiliki instrumen yang semakin kuat untuk mempercepat pemulihan aset strategis ketika bencana terjadi,” terang Encep.

Sekilas Tentang Program Asuransi BMN

Program Asuransi BMN telah dijalankan sejak tahun 2019 dan terus mengalami penyempurnaan. Perbaikan meliputi perluasan objek yang diasuransikan, penyempurnaan dasar nilai pertanggungan berbasis value at risk, digitalisasi proses perencanaan dan klaim, penguatan pemetaan risiko aset, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan kerja sama dengan mitra strategis, termasuk Bank Dunia.

Sejak awal implementasi, nilai pertanggungan Asuransi BMN terus meningkat. Pada tahun 2019, nilai pertanggungan tercatat sebesar Rp 10,73 triliun, dan pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp 92,22 triliun melalui kombinasi pendanaan Rupiah Murni dan PFB.

Ke depannya, DJKN akan terus memperluas cakupan implementasi Asuransi BMN dengan Pendanaan PFB, baik dari sisi jumlah kementerian/lembaga (K/L) peserta maupun jenis aset yang dilindungi, termasuk infrastruktur strategis seperti jembatan dan bendungan. Upaya ini akan didukung oleh penguatan kualitas data BMN, pengembangan sistem informasi pengasuransian BMN yang terintegrasi, serta peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan perlindungan kekayaan negara dan mendukung keberlanjutan pelayanan publik.