Detak Media — Kondisi cuaca yang tidak menentu di perairan Selat Bali menghadirkan tantangan operasional bagi layanan penyeberangan. Kecepatan angin dan tinggi gelombang yang berubah secara dinamis memaksa PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk melakukan penyesuaian operasional secara situasional melalui mekanisme buka-tutup lintas Ketapang–Gilimanuk. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko demi menjamin setiap pelayaran memenuhi standar keselamatan tertinggi.
General Manager ASDP Cabang Ketapang, Arief Eko Kurniansjah, menyatakan bahwa operasional penyeberangan sangat bergantung pada perkembangan cuaca maritim. Perubahan mendadak pada kecepatan angin dan tinggi gelombang dapat menyebabkan penundaan atau pembukaan kembali layanan, yang semuanya didasarkan pada pemantauan lapangan dan rekomendasi otoritas terkait. Ia mencontohkan penundaan sementara yang terjadi pada Rabu pagi sebelum layanan kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan aman.
“Keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap layanan penyeberangan. Penyesuaian operasional dilakukan semata-mata sebagai langkah mitigasi risiko ketika kecepatan angin maupun tinggi gelombang belum memenuhi standar keselamatan pelayaran. Begitu kondisi membaik dan dinyatakan aman oleh otoritas, layanan akan kembali dioperasikan secara bertahap,” ujar Arief dalam keterangan rilisnya.
Arief menambahkan bahwa antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang terpantau relatif terkendali. Meskipun terdapat kepadatan di akses menuju pelabuhan akibat pengisian area buffer zone di Bulusan, antrean panjang di dalam kawasan pelabuhan berhasil dihindari. Sementara itu, di Pelabuhan Gilimanuk, antrean kendaraan masih tertahan di area manuver pelabuhan.
Untuk meminimalkan dampak terhadap pengguna jasa, ASDP terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BMKG, KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan BPTD Kelas II Jawa Timur, serta aparat kepolisian. Optimalisasi buffer zone Bulusan sebagai lokasi penampungan sementara, khususnya untuk angkutan logistik, terus dilakukan. ASDP juga menyiapkan armada tambahan untuk mempercepat penguraian antrean segera setelah kondisi cuaca membaik dan pelayaran dinyatakan aman.
“Kami terus melakukan langkah antisipatif secara terpadu, mulai dari pemantauan cuaca, pengaturan operasional, optimalisasi buffer zone, kesiapan armada, hingga pengaturan lalu lintas bersama kepolisian. Dengan kolaborasi tersebut, kami berharap dampak penyesuaian operasional dapat diminimalkan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan,” tambah Arief.
Keselamatan Pelayaran Berlandaskan Regulasi
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menegaskan bahwa setiap keputusan operasional yang diambil ASDP selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam menjalankan proses penyeberangan yang aman dan bertanggung jawab, terutama dalam menghadapi kondisi cuaca yang dinamis.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sebelum berlayar. Pasal 219 ayat (1) dan ayat (4) undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk menunda keberangkatan kapal apabila persyaratan kelaiklautan kapal belum terpenuhi atau kondisi cuaca belum memenuhi standar keselamatan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak. Karena itu, setiap keberangkatan kapal selalu didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi cuaca, kelaiklautan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar. Kepatuhan terhadap regulasi inilah yang menjadi landasan utama dalam setiap keputusan operasional, sehingga risiko dapat diminimalkan sejak sebelum kapal berlayar,” jelas Windy.
Windy menambahkan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian integral dari sistem keselamatan pelayaran nasional yang dirancang untuk melindungi penumpang, awak kapal, dan seluruh pengguna jasa. Oleh karena itu, setiap penyesuaian operasional bukan hanya terkait kelancaran layanan, melainkan manifestasi tanggung jawab bersama dalam mengutamakan keselamatan.
ASDP memastikan hak-hak pengguna jasa tetap terlindungi dalam kondisi force majeure akibat cuaca ekstrem. Tiket yang telah dibeli akan tetap berlaku dan dapat digunakan kembali setelah kapal memperoleh izin berlayar dan layanan beroperasi normal.
Masyarakat pengguna jasa diimbau untuk senantiasa memantau informasi cuaca maritim melalui kanal resmi BMKG, memperbarui informasi operasional melalui aplikasi Ferizy atau Contact Center ASDP 191, serta menyesuaikan jadwal perjalanan sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca dan arahan petugas di lapangan.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.