— JAKARTA – Dugaan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bernilai sangat besar. Oleh karena itu, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menekankan bahwa proses penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

“Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal,” kata Reza dalam diskusi bertajuk ‘Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus’ di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, termasuk akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, praktisi hukum M. Kapitra Ampera, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.

Reza juga menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik. Menurut Reza, argumentasi tersebut menimbulkan pertanyaan apabila dikaitkan dengan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani oleh Febrie Adriansyah saat menjabat.

“Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud,” tandasnya.

Reza menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya unsur dugaan kerugian keuangan negara. Ia menilai penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sehingga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum lainnya untuk tidak memperlakukan penanganan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah secara istimewa. Reza berharap kasus Febrie dapat ditangani secara akuntabel, profesional, dan transparan, mengingat penanganan kasus ini telah menjadi perhatian publik.

“Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik,” ujar Reza.