— Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan dikabulkannya eksepsi ini, sidang kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Selain menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Seluruh biaya perkara tersebut selanjutnya akan dibebankan kepada negara.

“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum,” jelas Christina.

Menanggapi putusan tersebut, Dokter Tifa menyampaikan rasa terima kasihnya atas upaya yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan. Ia merasa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menghormati proses hukum dengan melihat perkara secara menyeluruh.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT,” kata Tifa.

Dokter Tifa menegaskan komitmennya untuk terus berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran dari setiap kebohongan yang ada di Indonesia. Ia menyatakan bahwa keputusan majelis hakim menerima eksepsinya tidak akan menyurutkan langkahnya dalam memperjuangkan kebenaran, terutama terkait polemik otentisitas ijazah yang telah menjadi perhatian publik.

“Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik,” ujar Tifa.

Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dakwaan lain diajukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).