— JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN justru menilai putusan tersebut memperkuat kepastian hukum program dengan memberikan arahan untuk penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa hasil telaah hukum lembaganya menunjukkan putusan MK tidak membatalkan maupun mengubah legalitas Program MBG. Pemerintah hanya diberikan ruang untuk menyesuaikan skema penganggaran sesuai ketentuan yang diputuskan MK. “Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Sudaryono merinci, substansi putusan MK berfokus pada mekanisme penganggaran Program MBG, khususnya terkait penghitungan anggaran program dalam komponen mandatory spending pendidikan. Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah keberadaan maupun dasar hukum Program MBG. Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.

BGN menyimpulkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Dengan demikian, penyesuaian hanya berlaku pada norma penganggaran, bukan terhadap eksistensi maupun pelaksanaan Program MBG. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan desain penganggaran program ke depan.

Sudaryono menambahkan, mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan mekanisme tersebut dipastikan tidak memengaruhi keberlanjutan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.

Dari sisi kelembagaan, Sudaryono menegaskan putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN akan tetap menjalankan mandat untuk memastikan program berlangsung secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Lembaga tersebut juga menyatakan siap mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan agar implementasi Program MBG tetap berjalan optimal.

Isi Putusan MK

Sebelumnya, MK mengungkap alasan di balik putusannya yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut MK, pembiayaan program tersebut harus menjadi alokasi tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Putusan tersebut merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah diberi waktu paling lama hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pemenuhan mandatory spending dan constitutional mandatory di sektor pendidikan.

Meski demikian, MK menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024. “Meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun Mahkamah juga menegaskan bahwa program pembagian makanan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilu tahun 2024,” ungkap Enny.

Karena itu, MK memutuskan anggaran penyelenggaraan Program MBG harus disusun sebagai pos anggaran tersendiri dan dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028. “Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN,” pungkas Enny.