— JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka atau emiten yang melakukan pengurangan tenaga kerja. Kewajiban ini berlaku terutama jika pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut berdampak material terhadap perusahaan. Langkah ini krusial untuk memastikan investor memiliki informasi yang memadai sebelum membuat keputusan investasi.

Penegasan OJK ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kondisi pasar tenaga kerja. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026, menunjukkan adanya tekanan yang berkelanjutan di pasar tenaga kerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa regulator terus mencermati dampak pengurangan tenaga kerja terhadap kondisi dan kinerja emiten. OJK juga berupaya mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di perusahaan terbuka melalui berbagai ketentuan di sektor pasar modal dan koordinasi dengan asosiasi industri.

“Dalam beberapa ketentuan di sektor pasar modal serta melalui koordinasi dengan asosiasi di sektor pasar modal, OJK menaruh perhatian terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) emiten, dalam upaya untuk mendorong daya saing, efisiensi operasional, dan profitabilitas emiten jangka panjang,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Hasan menilai penguatan kualitas SDM merupakan salah satu faktor kunci dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan kinerja emiten di tengah tantangan ekonomi serta dinamika industri yang terus berubah. Ia menegaskan kembali bahwa jika pengurangan tenaga kerja memiliki dampak material, emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.

“Dalam hal terdapat pengurangan tenaga kerja atau karyawan di emiten yang material, terdapat kewajiban keterbukaan informasi yang bertujuan untuk memberikan informasi yang cukup bagi investor dalam pengambilan keputusan investasinya,” jelas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa OJK akan terus menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap emiten. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan informasi yang memadai dan relevan bagi investor serta seluruh pelaku pasar.

“OJK dalam melaksanakan fungsinya antara lain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap emiten dan memastikan tersedianya keterbukaan informasi yang cukup,” tutupnya.

Sementara itu, data Kemnaker menunjukkan bahwa 32.389 pekerja menjadi korban PHK pada semester I-2026. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya transparansi, terutama bagi emiten yang melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja. Keterbukaan informasi diharapkan dapat membantu investor dalam menilai dampak kebijakan perusahaan terhadap operasional, kinerja keuangan, dan prospek bisnis ke depannya.