— JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 dari total 32 kasus dugaan manipulasi pasar yang ditangani sepanjang tahun 2026. Sementara itu, 15 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan maupun penyelesaian.

Percepatan penanganan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa percepatan penanganan difokuskan pada kasus-kasus yang terindikasi sebagai tindak pidana di pasar modal, khususnya manipulasi pasar. “Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal, khususnya kasus manipulasi pasar,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan perkembangan hingga 21 Juli 2026, sebanyak lima kasus masih dalam tahap pemeriksaan. Selain itu, 10 kasus telah memasuki proses penyelesaian pemeriksaan, sedangkan 17 kasus telah dinyatakan selesai diperiksa. Dengan capaian tersebut, sekitar 53% dari total 32 kasus dugaan manipulasi pasar telah dirampungkan proses pemeriksaannya.

Kasus-kasus yang telah selesai selanjutnya memasuki tahap penetapan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Hasan menjelaskan, penetapan tindakan administratif terhadap perkara yang telah selesai diperiksa akan mengacu pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Undang-undang tersebut disahkan pada 17 Juni 2026 dan menjadi dasar hukum dalam penerapan sanksi administratif atas pelanggaran di sektor pasar modal.

“Untuk kasus yang telah selesai dilakukan pemeriksaan dan dalam proses penetapan tindakan administratif, implementasinya akan menyesuaikan ketentuan Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026,” kata Hasan.

OJK belum mengungkap identitas pihak yang diperiksa maupun latar belakang para pelaku dalam 32 kasus dugaan manipulasi pasar tersebut. Regulator juga belum menyampaikan emiten ataupun saham yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. OJK menegaskan akan terus mempercepat penanganan kasus-kasus indikasi pelanggaran di pasar modal sebagai upaya memperkuat integritas pasar, meningkatkan perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.