— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan perkara dugaan korupsi sepanjang semester I-2026. Lembaga antirasuah ini telah melaksanakan 12 operasi tangkap tangan (OTT), di mana tujuh di antaranya melibatkan kepala daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa tingginya jumlah OTT yang menjerat kepala daerah menjadi perhatian publik. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan berdasarkan proses hukum yang adil tanpa memandang latar belakang siapa pun yang terlibat.

“Fenomena yang menjadi sorotan utama media dan publik saat ini adalah tingginya intensitas tertangkap tangan, menjerat kepala daerah. KPK menegaskan, penindakan tidak pernah pandang bulu,” ujar Setyo dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Dari 12 OTT yang digelar, tujuh di antaranya menyasar kepala daerah tingkat kabupaten dan kota. Para kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Pati Sudewo, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pekalongan Fadia Arifiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobary, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan Bupati Muara Enim Edison.

Selain itu, KPK juga melakukan OTT terkait dugaan korupsi di sejumlah institusi lain, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan suap pengurusan proyek, penerimaan gratifikasi, pemerasan, hingga konflik kepentingan.

“Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun 2026 ini meningkat signifikan. Data ini dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama sebanyak dua kegiatan,” tandas Setyo.

Selama semester I-2026, KPK juga menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) sebagai langkah awal penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Terdapat 119 terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, dan KPK telah melimpahkan 76 perkara ke pengadilan, sebuah peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 46 perkara.

Di bidang pemulihan aset, KPK melalui Direktorat Labuksi berhasil menyetorkan Rp 59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset rampasan. “KPK berprinsip, pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku korupsi. Melainkan memulihkan kerugian negara (asset recovery),” kata Setyo.

Aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga barang mewah yang berasal dari sejumlah perkara korupsi. Beberapa di antaranya berasal dari kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Gazalba Saleh, dan Rohidin Mersyah.

Selain lelang aset, KPK juga mengalihkan status penggunaan aset rampasan negara senilai Rp 229,8 miliar kepada sejumlah instansi pemerintah untuk mendukung pelayanan publik. Contohnya, rumah sitaan milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 42,2 miliar yang dimanfaatkan untuk operasional KPK, serta aset perkara Angin Prayitno Aji senilai Rp 40,9 miliar yang dialihkan penggunaannya kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).