Detak Media — JAKARTA – Program andalan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Presiden Prabowo Subianto, Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), dikritik karena dinilai berpotensi tidak menyelesaikan masalah struktural yang dihadapi nelayan tradisional. Pembangunan KNMP yang difokuskan pada infrastruktur fisik seperti perbaikan dermaga dan pembangunan cold storage berskala besar dianggap belum menyentuh akar persoalan kesejahteraan nelayan.
Peneliti dari Universitas Trilogi Jakarta, yang juga peneliti Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, menyoroti bahwa penyelesaian masalah struktural nelayan tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur fisik. Riset yang dilakukan bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) pada tahun 2026 di enam wilayah pesisir (Medan, Karimun, Jepara, Surabaya, Polewali Mandar, dan Maluku Tengah) menemukan nelayan tradisional terperangkap dalam lingkaran setan kerentanan struktural.
Masalah struktural ini dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, posisi tawar politik nelayan yang lemah dan ketimpangan ekonomi politik membuat partisipasi mereka dalam pembuatan kebijakan publik sangat minim, sehingga kebijakan yang lahir kerap tidak berpihak. Kedua, dampak perubahan iklim seperti rob dan kenaikan muka air laut tidak hanya memperparah krisis ekologis tetapi juga keretakan sosial, ditambah lagi dengan kebijakan reklamasi dan pertambangan mineral kritis yang semakin mempersempit ruang hidup nelayan.
Ketiga, hak tenurial nelayan tradisional mengalami krisis akses dan ketidakpastian hukum. Meskipun secara de facto mereka bebas mengakses laut, ruang aksesibilitas semakin menyempit, tidak aman, dan tidak memiliki kepastian hukum. Proyek reklamasi atau pembangunan PLTU di wilayah pesisir merampas ruang hidup dan akses mereka ke laut, memaksa nelayan menerapkan strategi coping jangka pendek dan terjerat utang berkepanjangan serta siklus kemiskinan struktural.
Akar masalah ini meliputi ketimpangan relasi kuasa ekonomi politik, negara yang absen mengakui hak tenurial nelayan, kegagalan negara dalam perlindungan sosial-ekologis dan kebijakan adaptif, serta model pembangunan yang elitis dan anti-partisipasi. Implementasi KNMP saat ini menimbulkan pesimisme apakah program tersebut mampu memutus lingkaran setan kerentanan struktural nelayan atau justru memperparah ketidakadilan.
Kekhawatiran muncul karena kelembagaan dan tata kelola KNMP dimotori oleh elit lokal dan aparat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara deliberatif. Hal ini berpotensi memperkuat accumulation by dispossession atau perampasan ruang hidup dan aksesibilitas nelayan, seperti yang diungkapkan oleh Harvey (2005). Akibatnya, nilai surplus ekonomi dari sumber daya kelautan tidak dinikmati oleh nelayan, melainkan oleh kaum elit dan oknum aparat melalui perburuan rente ekonomi yang terinstitusionalisasi.
Pelajaran dari Kisah Sukses Kampung
Untuk mencari solusi, program KNMP dapat belajar dari dua kisah perbaikan kampung di Indonesia. Pertama, Proyek Muhammad Husni Thamrin (PMHT) di DKI Jakarta pada masa Gubernur Ali Sadikin (1966-1977). PMHT tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga memperbaiki mentalitas masyarakat. Program ini diprioritaskan bagi kampung kumuh, miskin, dan semrawut, menghasilkan kampung-kampung yang bersih, tertata rapi, dan bernilai estetik.
Kedua, restorasi kawasan Kali Code, Yogyakarta pada 1980-an yang dipelopori Romo Mangun (RM). Program ini mengusung prinsip partisipatoris dengan memposisikan rakyat sebagai subjek pembangunan, ekosentrisme dengan desain bangunan yang menghadap sungai dan memanfaatkan kontur lereng, estetika humanisme melalui penataan lingkungan yang indah, serta pemberdayaan sosial ekonomi yang mencakup pembinaan mental, kebersihan, dan penguatan kerukunan warga. Tujuannya adalah menciptakan kemandirian dan membangun kepercayaan diri.
Transformasi Struktural yang Dibutuhkan
Jika dibandingkan dengan PMHT dan restorasi Kali Code, KNMP dinilai berorientasi fisik, tanpa partisipasi, sentralistik (top down), dan mengabaikan modal sosial. Seharusnya, KNMP berupaya memutus lingkaran setan kerentanan struktural nelayan melalui kebijakan yang bersifat transformatif-struktural, bukan karitatif.
Pendekatan yang disarankan adalah model eklektik atau heterodoks, yang mengadopsi nilai-nilai modernisme seperti inovasi, efisiensi kolektif, teknologi, dan manajemen, serta mengintegrasikannya dengan keadilan sosial, partisipasi, demokrasi deliberatif, dan pemerataan. Selain itu, perlu disinergikan dengan nilai-nilai budaya, spiritualisme, kearifan lokal, gotong royong, dan kelembagaan lokal yang menjadi esensi modal sosial. Aktivitas ekonomi yang hidup dan menjadi habitus masyarakat pesisir juga harus menjadi penggerak ekonomi.
Dengan konstruksi demikian, KNMP diharapkan dapat menjamin keberlanjutan hak-hak alam dan hak-hak masyarakat yang memanusiakan. Program ini tidak hanya mencegah tindakan destruktif seperti perampasan tanah atau ocean grabbing, tetapi juga memanusiakan rakyat pesisir untuk membentuk peradaban ekologi (ecological civilized) dan kesejahteraan yang bermartabat. Jika model ini terabaikan, KNMP berisiko mengulangi kegagalan program serupa di masa lalu dan memperparah kerentanan struktural nelayan.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.