Detak Media — JAKARTA – Dugaan kasus suap yang melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung RI baru-baru ini telah mencuri perhatian publik. Kasus ini muncul setelah adanya penetapan tersangka terhadap Jampidsus dalam dugaan suap terkait penggeledahan oleh Polri, di mana ditemukan ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas. Diduga, uang dan emas tersebut merupakan hasil suap dalam penanganan beberapa kasus korupsi.
Peristiwa ini, jika terbukti benar, mengindikasikan bahwa praktik persekongkolan jahat oleh oknum jaksa mungkin hanya sebagian kecil dari masalah yang berhasil terungkap ke publik. Ada kemungkinan praktik serupa kerap terjadi namun belum terendus oleh media.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa tubuh kejaksaan tidak sepenuhnya steril dari oknum-oknum yang memperjualbelikan hukum dan bersikap kompromistis dalam mengungkap kasus. Hal ini berpotensi menyebabkan ratusan, bahkan ribuan kasus dipetieskan atau hukumannya diringankan karena faktor uang.
Padahal, sejak awal digulirkannya semangat pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto, tuntutan publik sangat besar pada kejaksaan sebagai institusi penting untuk mewujudkan penegakan keadilan. Kualitas dakwaan dan tuntutan jaksa sangat menentukan keadilan sebuah kasus di mata hakim. Kualitas tersebut mustahil tercapai jika jaksa telah ditaklukkan oleh uang.
Ideologi Uang di Tubuh Kejaksaan
Fenomena ini mencerminkan praktik hukum yang berideologi uang, bukan kebenaran ilmiah, akal sehat, maupun rasa keadilan masyarakat. Gejala praktik hukum berideologi uang ini menyerupai budaya venalitas, yaitu kondisi di mana uang digunakan untuk membeli hal-hal yang secara substansial tidak mungkin dibeli dengan alat tukar uang, termasuk hukum dan keadilan.
Hukum dan keadilan yang seharusnya independen, kini sangat bergantung pada uang. Sikap mental materialisme yang berfokus pada uang telah menjadi ideologi bagi para pekerja dan pengabdi hukum, termasuk hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Budaya venalitas ini terus merambah ke ruang-ruang yang sebelumnya dianggap tidak lazim dibeli dengan uang.
Uang telah menjadi dewa penyelamat bagi pelanggar hukum dan aparat penegak hukum. Pengabdian terhadap hukum kini ditentukan oleh besaran uang yang diterima. Hal ini seolah mentradisi dalam birokrasi hukum, tidak hanya melibatkan aparat hukum, tetapi juga pejabat sipil, hingga staf pendukung seperti petugas kebersihan dan satpam. Ini menunjukkan adanya korupsi kelembagaan dan birokrasi hukum dalam negara, yang oleh Michael Levi dalam bukunya “Regulating Fraud, White Collar Crime and the Criminal Process” (2001) disebut sebagai crime by government.
Menurut August Bequai dalam bukunya “White Collar Crime: A 20th-Century Crisis” (1999), korupsi kelembagaan merupakan karakteristik dan krisis kejahatan kerah putih di abad ke-20, yang melibatkan birokrat publik di hampir semua sektor kelembagaan politik dan hukum.
Mencegah Praktik Ideologi Uang
Momentum Hari Ulang Tahun Kejaksaan ke-66 pada 22 Juli 2026, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi institusi kejaksaan untuk segera mencegah kinerjanya dari praktik “ideologi uang”. Presiden Prabowo perlu turun tangan membenahi kejaksaan dengan membongkar “mafia” di gedung bundar. Salah satu langkah ekstrem yang bisa diambil adalah mengganti Jaksa Agung serta seluruh pejabat eselon satu dan dua di institusi tersebut, karena mereka memegang tanggung jawab terbesar atas praktik ideologi yang terjadi.
Cara lain untuk membenahi kejaksaan adalah dengan memberdayakan Komisi Kejaksaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2021) dan Perpres No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan perlu memiliki keberanian dan ketegasan untuk menindak jaksa “nakal” yang memperjualbelikan hukum dan keadilan, dengan sanksi yang tegas dan mengikat secara hukum. Pengawasan tanpa sanksi yang tegas hanya akan menjadi pengawasan yang sia-sia.
Selain itu, reformasi hukum harus dimulai dari reformasi moral. Komisi Kejaksaan perlu mendorong lahirnya keteladanan moral dari pimpinan puncak di Kejaksaan Agung, yang diharapkan dapat menular hingga ke jaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Dirgahayu Kejaksaan!
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.