— Pembangunan 30 hingga 50 pabrik bioetanol menjadi target Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat implementasi kebijakan E20. Langkah ini menandai pergeseran peran bioetanol dari komoditas pertanian menjadi instrumen strategis dalam kemandirian energi dan transisi ekonomi rendah karbon.

Keberhasilan bioetanol tidak hanya diukur dari investasi atau jumlah pabrik, melainkan kemampuannya menyeimbangkan ketahanan energi, ketahanan pangan, daya saing industri, dan kelestarian lingkungan. Tantangan utamanya adalah mempercepat transisi energi tanpa membebani sistem pangan nasional, sehingga pengembangan bioetanol memerlukan pendekatan teknokratis yang mengintegrasikan kebijakan energi, pangan, industri, lingkungan, dan investasi.

Menurut data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2024, bioetanol telah berkontribusi mengurangi konsumsi minyak di sektor transportasi sebesar 4,4%, dengan permintaan global didominasi negara-negara OECD. Perkembangan ini menegaskan peran strategis bioetanol dalam transisi energi, dekarbonisasi, dan peningkatan daya saing ekonomi Indonesia.

Indonesia memiliki potensi besar menjadi pemain utama industri bioetanol global. Data Statista (2024) menempatkan Indonesia sebagai produsen bioetanol terbesar ketiga di dunia, dengan produksi sekitar 140 ribu barel setara minyak per hari, di bawah Amerika Serikat dan Brasil. Posisi ini menjadi modal strategis untuk ditingkatkan melalui produktivitas, inovasi teknologi, dan tata kelola terintegrasi.

Teknokratisasi bioetanol menjadi krusial, yaitu pendekatan perumusan dan implementasi kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan, data, inovasi teknologi, tata kelola yang baik, serta koordinasi lintas sektor. Tanpa fondasi ini, bioetanol berisiko menjadi proyek sektoral yang gagal mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Potensi dan Daya Saing Bioetanol Indonesia

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan bioetanol berkat ketersediaan tebu, singkong, molase, dan biomassa yang melimpah. Meskipun pemerintah telah memperkuat arah kebijakan melalui PP Nomor 40 Tahun 2023, kapasitas produksi nasional masih belum mencukupi. Data Kementerian ESDM (2025) menunjukkan produksi bioetanol nasional baru mencapai sekitar 40 juta liter per tahun, sementara kebutuhan awal implementasi E20 di Jakarta dan Jawa Timur mencapai 696 juta liter. Pasokan yang tersedia baru memenuhi sekitar 5,7% kebutuhan.

Kesenjangan ini mengindikasikan bahwa tantangan bioetanol bukan semata pada ketersediaan bahan baku, melainkan pada kesiapan ekosistem industri. Target mandatori E5 (2024–2028) dan E10 (2029–2035) hanya dapat tercapai melalui penguatan rantai pasok, kepastian pasar, dan peningkatan kapasitas produksi. International Energy Agency (IEA) dalam Renewables 2025 menegaskan bahwa “biofuels will play an increasingly important role in strengthening energy security while reducing greenhouse gas emissions.” Daya saing bioetanol ditentukan oleh kualitas tata kelola, bukan hanya target produksi.

Industri bioetanol masih menghadapi tantangan dalam hal teknologi, investasi, dan ketahanan bahan baku. Dari 13 produsen etanol, hanya dua yang mampu menghasilkan fuel grade ethanol (FGE) dengan kadar 99,5%. Pengelolaan penggunaan tebu dan singkong juga perlu hati-hati agar tidak mengganggu ketahanan pangan, sejalan dengan prinsip FAO melalui Bioenergy and Food Security (BEFS) Analytical Framework (2010) yang menekankan ‘food security first’.

Meskipun demikian, peluang Indonesia tetap sangat besar. Penguatan produktivitas tebu, pemanfaatan biomassa dan limbah pertanian, serta kebijakan yang konsisten akan memperkuat daya saing bioetanol, mendorong hilirisasi pertanian, mengurangi impor bahan bakar fosil, dan mengakselerasi transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Pilar Strategis Teknokratisasi Bioetanol

Menjadikan bioetanol sebagai instrumen strategis ketahanan energi nasional memerlukan pendekatan teknokratis yang didukung tata kelola adaptif, inovasi teknologi, keberlanjutan fiskal, dan sinergi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem bioenergi yang tangguh. Keberhasilan bioetanol akan diukur dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, ketahanan pangan, daya saing industri, dan kelestarian lingkungan.

Untuk mewujudkan teknokratisasi bioetanol yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan, diperlukan lima pilar strategis:

  1. Memperkuat tata kelola dan kepastian regulasi: Pemerintah perlu membangun kerangka regulasi yang terintegrasi, konsisten, dan adaptif melalui harmonisasi kebijakan lintas sektor. Kepastian mandat pencampuran, standar mutu, insentif, dan tata niaga sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
  2. Memperkuat ketahanan bahan baku yang berkelanjutan: Peningkatan produktivitas tebu harus diprioritaskan melalui peremajaan kebun dan penggunaan varietas unggul. Pemanfaatan molase, biomassa, dan limbah pertanian sebagai bahan baku bioetanol generasi kedua juga perlu dipercepat untuk menghindari tekanan terhadap ketahanan pangan.
  3. Mempercepat inovasi teknologi dan hilirisasi industri: Investasi pada riset, pengembangan teknologi konversi, dan digitalisasi rantai pasok perlu diperkuat untuk meningkatkan efisiensi produksi. Hilirisasi bioetanol harus diintegrasikan dengan pengembangan industri kimia hijau dan ekonomi sirkular untuk menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi.
  4. Memperkuat pembiayaan hijau dan kolaborasi multipihak: Pengembangan bioetanol membutuhkan dukungan pembiayaan jangka panjang melalui skema green finance, insentif fiskal, serta kemitraan pemerintah dan swasta. Sinergi antara pemerintah, BUMN, industri, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan petani menjadi faktor penting.
  5. Mengintegrasikan keberlanjutan energi, ketahanan pangan, dan perlindungan lingkungan: Pengembangan bioetanol harus berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan. Penerapan standar keberlanjutan, penguatan sertifikasi, pengukuran intensitas karbon, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi prasyarat daya saing bioetanol di ekonomi rendah karbon global.

Bioetanol bukan sekadar alternatif pengganti bahan bakar fosil, melainkan instrumen strategis penguatan ketahanan energi nasional. Keberhasilannya bergantung pada tata kelola yang mampu menyeimbangkan kepentingan energi, pangan, ekonomi, dan lingkungan secara berkelanjutan.

Teknokratisasi bioetanol menjadi fondasi kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, data, inovasi teknologi, dan tata kelola akuntabel. Pendekatan ini akan memperkuat bauran energi nasional, mendorong hilirisasi industri, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat daya saing ekonomi hijau.

Pada akhirnya, keberhasilan bioetanol tidak diukur dari liter yang diproduksi, melainkan dari kemampuannya menciptakan nilai tambah, menjaga ketahanan pangan, dan memperkuat kemandirian energi nasional. Teknokratisasi bioetanol adalah langkah strategis menuju transisi energi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan untuk Indonesia Emas 2045.

*) Founder Center of Economic and Law Studies Indonesia Society (CELSIS)/Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Bidang Hukum dan HAM.