— Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Sirait, menyuarakan keraguan terhadap dasar hukum yang digunakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memutus perkara dugaan pengaturan suku bunga industri pinjaman daring (pindar).

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Prof. Ningrum Sirait menilai penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak tepat. Alasannya, suku bunga yang diatur dalam kasus ini justru diturunkan, bukan dinaikkan.

“Kemudian kalau di bagian price fixing itu, perjanjian antara pesaing horizontal malah menurunkan harga, itu aneh,” ujar Ningrum di hadapan majelis hakim pada Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, praktik penetapan harga atau price fixing dalam hukum persaingan usaha umumnya bertujuan untuk menetapkan harga yang lebih tinggi guna memperoleh keuntungan maksimal. Hal ini biasanya dilakukan oleh pelaku usaha yang berada pada tingkat yang sama atau horizontal.

“Kalau price fixing, pasti tujuannya best price, yaitu harga dinaikkan. Biasanya juga dilakukan dalam waktu singkat karena berpotensi memancing kecurigaan,” jelasnya.

Ningrum lebih lanjut memaparkan bahwa Pasal 5 melarang perjanjian antarpelaku usaha yang dapat menghilangkan persaingan dan menghasilkan keuntungan berlebih. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa karakteristik dugaan pelanggaran dalam perkara pindar berbeda dengan unsur yang diatur dalam pasal tersebut.

Awal Mula Perkara

Prof. Ningrum Sirait menjelaskan bahwa pada masa awal perkembangan industri peer-to-peer (P2P) lending, belum ada regulasi yang mengatur besaran bunga pinjaman. Kondisi ini dimanfaatkan sebagian penyelenggara untuk menerapkan bunga yang sangat tinggi kepada konsumen.

Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian meminta asosiasi industri untuk menetapkan batas maksimum bunga demi melindungi masyarakat dari praktik predatory lending.

Namun, kebijakan ini kemudian dinilai oleh KPPU sebagai bentuk penetapan harga yang melanggar ketentuan persaingan usaha.

Berdasarkan data OJK per April 2026, total pembiayaan industri P2P lending mencapai Rp102,07 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 26,11% secara tahunan. Tingginya permintaan pembiayaan ini mengindikasikan peran penting industri tersebut dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan bahwa 97 platform pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 UU No 5/1999 terkait penetapan suku bunga. Seluruh penyelenggara dikenai sanksi denda dengan nilai yang bervariasi.

Para pelaku usaha yang terkena sanksi kemudian mengajukan keberatan atas putusan tersebut, dan perkara ini masih dalam proses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.