— JAKARTA – Kredivo dan KrediFazz menegaskan akan melanjutkan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan yang dialami seorang pengguna di Purworejo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil meskipun persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi di Polres Purworejo pada Rabu (22/7/2026).

Perusahaan menyatakan pemeriksaan internal tetap berjalan untuk memverifikasi kronologi kejadian secara menyeluruh. Hal ini juga bertujuan untuk menilai sejauh mana kepatuhan petugas penagihan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang berlaku.

Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/07/2026), menjelaskan bahwa setiap laporan terkait perlindungan konsumen ditangani secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.

“Kredivo berkomitmen memastikan setiap laporan ditangani secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga akan mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas,” ujar Indina.

Menurut penjelasan perusahaan, petugas penagihan yang dilaporkan terlibat dalam kasus ini bukanlah karyawan langsung Kredivo. Petugas tersebut merupakan agen dari perusahaan mitra penagihan yang ditunjuk untuk mewakili KrediFazz. Perlu diketahui, KrediFazz berada dalam satu grup yang sama dengan Kredivo, namun mengelola lini produk yang berbeda.

Indina menambahkan bahwa pengguna tersebut mengambil produk pinjaman tunai KrediFazz melalui aplikasi Kredivo. Oleh karena itu, proses penagihan dilakukan oleh mitra penagihan yang ditunjuk oleh KrediFazz.

Manajemen kedua perusahaan masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Keputusan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diambil setelah investigasi selesai dan seluruh informasi yang terkumpul telah diverifikasi secara tuntas.

Petugas penagihan yang dilaporkan terlibat dalam insiden ini telah dinonaktifkan sementara. Keputusan ini diambil karena tindakannya dinilai berpotensi melanggar SOP dan kode etik penagihan yang telah ditetapkan.

Direktur Utama KrediFazz, Anita Wijanto, menyatakan bahwa perusahaan juga sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengawasan terhadap mitra penagihan.

“Pengawasan terhadap proses penagihan selalu menjadi salah satu prioritas operasional kami. Evaluasi menyeluruh sedang dilakukan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan dan tata kelola seluruh pihak yang terlibat,” kata Anita.

Anita menjelaskan bahwa evaluasi tersebut tidak hanya mencakup tindakan petugas dalam kasus spesifik ini, tetapi juga mencakup sistem pengawasan terhadap perusahaan mitra yang menjalankan kegiatan penagihan di lapangan secara umum.

Kredivo dan KrediFazz mengklaim bahwa proses penagihan dilakukan terhadap puluhan ribu akun pengguna di berbagai wilayah Indonesia. Perusahaan menilai dugaan kejadian di Purworejo tidak mencerminkan standar penagihan yang diterapkan secara umum. Namun, klaim ini masih menjadi bagian dari keterangan perusahaan selama proses investigasi berlangsung.

Manajemen Kredivo dan KrediFazz mengungkapkan bahwa mereka telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, perusahaan memaparkan kronologi kejadian, hasil pemeriksaan awal, serta rencana penguatan pengawasan aktivitas penagihan.

“KrediFazz dan Kredivo akan bersikap kooperatif, menindaklanjuti arahan OJK, dan memastikan penerapan tata kelola yang baik,” tambah Anita.

Hingga keterangan ini disampaikan, hasil akhir investigasi internal dan bentuk sanksi lanjutan terhadap pihak yang terbukti melanggar belum diumumkan secara resmi.