— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan mekanisme penyampaian informasi emiten dengan menambah notasi khusus baru serta menyesuaikan tampilan kolom remarks pada sistem Jakarta Automated Trading System (JATS). Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pasar modal yang bertujuan meningkatkan transparansi informasi dan memperkuat perlindungan bagi investor.

Perubahan ini akan berlaku efektif setelah BEI menerbitkan dua Surat Edaran Direksi pada 31 Juli 2026. Surat Edaran tersebut adalah Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat dan Nomor SE-00010/BEI/07-2026 mengenai Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.

Dalam ketentuan baru ini, BEI menambahkan notasi khusus “P” dan menghapus notasi khusus “E”, “D”, “A”, dan “S”. Selain itu, Bursa juga melakukan penyesuaian pada tampilan informasi di kolom remarks JATS agar informasi yang diterima investor menjadi lebih akurat, relevan, dan selaras dengan regulasi terbaru.

BEI menyatakan bahwa penyempurnaan ini adalah wujud komitmen Bursa dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi. “Dengan penyempurnaan ini, investor diharapkan memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. Kebijakan ini juga merupakan bentuk penyelarasan terhadap ketentuan yang berlaku guna mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” tulis BEI dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Notasi khusus “P” akan diberikan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham publik (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, serta Peraturan Nomor I-V mengenai Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi.

Penghapusan notasi khusus “E”, “D”, “A”, dan “S” dilakukan karena informasi yang sebelumnya diwakili oleh keempat notasi tersebut kini telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-X dan ketentuan suspensi efek dalam Peraturan Nomor I-L.

Sejalan dengan perubahan tersebut, tampilan informasi pada kolom remarks di JATS juga disesuaikan agar mencerminkan status emiten sesuai ketentuan terbaru. Implementasi perubahan ini akan dilakukan secara bertahap.

Penghapusan notasi khusus “E”, “D”, “A”, dan “S” mulai berlaku efektif pada 30 November 2026. Sementara itu, penerapan notasi khusus “P” akan dimulai pada 30 November 2026 bagi perusahaan tercatat di Papan Akselerasi. Untuk emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan, pemberlakuan notasi “P” akan dimulai pada 30 April 2027.

BEI menilai penyempurnaan sistem notasi khusus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas informasi yang tersedia di pasar. Tujuannya agar investor dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang lebih transparan dan sesuai dengan kondisi terkini emiten.