— JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah penghentian sementara atau suspensi terhadap dua saham emiten, yakni PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP). Kebijakan ini mulai berlaku pada sesi I perdagangan Rabu, 29 Juli 2026.

Keputusan suspensi ini diambil BEI menyusul adanya lonjakan harga saham yang signifikan secara kumulatif dan pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan data Stockbit yang dihimpun, saham ALKA tercatat melonjak 226,6% dalam satu bulan terakhir dan mengalami kenaikan sebesar 368,5% sejak awal tahun (year to date/ytd).

Sementara itu, saham BKDP juga menunjukkan tren kenaikan yang impresif. Saham ini terpantau melesat 35,2% dalam sebulan terakhir dan melonjak 293% secara year to date. Kenaikan harga yang drastis inilah yang mendorong BEI untuk melakukan intervensi.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan suspensi ini adalah sebagai mekanisme pendinginan atau cooling down. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi para investor.

“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto dalam keterangan resminya yang dirilis BEI pada Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan, bagi seluruh pihak yang berkepentingan, dihimbau untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh kedua emiten tersebut. Hal ini penting agar para investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi dan bijaksana.