Detak Media — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih melanda berbagai sektor industri mengharuskan para pekerja untuk lebih waspada terhadap indikator-indikator yang kerap mendahului keputusan pengurangan tenaga kerja. Pengalaman dari serikat buruh menunjukkan bahwa PHK skala besar jarang terjadi mendadak, melainkan diawali oleh serangkaian langkah efisiensi.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengemukakan bahwa salah satu tanda paling umum adalah penurunan pesanan atau order produksi yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir. “Para pekerja umumnya tidak mengetahui apakah benar pesanan produksi mengalami penurunan dan seberapa besar penurunannya. Informasi itu sering kali tidak dibuka secara transparan kepada pekerja,” jelas Elly pada Selasa (4/8/2026).
Elly menambahkan bahwa pekerja seringkali kesulitan memverifikasi kondisi tersebut karena perusahaan tidak selalu menyampaikan perkembangan bisnis secara terbuka. Namun, pekerja dapat mengamati tanda-tanda lain dari perilaku perusahaan yang mulai menerapkan berbagai langkah efisiensi untuk menekan biaya operasional. Langkah-langkah ini meliputi penghapusan jam lembur, pengurangan jam kerja, hingga penghentian rekrutmen tenaga kerja baru.
Indikator lain yang kerap terlihat adalah tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi pekerja kontrak maupun tenaga kerja alih daya (outsourcing). Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal awal bahwa perusahaan sedang melakukan penyesuaian biaya sebelum mengambil langkah yang lebih drastis.
Di sisi operasional, aktivitas produksi juga cenderung berkurang. Mesin produksi mungkin tidak lagi beroperasi penuh, dan sebagian lini produksi dapat dihentikan sementara.
Elly juga menyebutkan bahwa perusahaan kerap menawarkan program pensiun dini atau pengunduran diri sukarela kepada pekerja. Meskipun bersifat pilihan, penting bagi pekerja untuk memahami konsekuensi dari skema tersebut. Pekerja yang memilih mengundurkan diri secara sukarela berpotensi tidak memperoleh hak-hak yang semestinya diterima jika hubungan kerja berakhir melalui mekanisme PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan umumnya melakukan efisiensi di berbagai pos pengeluaran. Namun, tidak semua perusahaan menyampaikan secara terbuka kondisi keuangan atau alasan di balik kebijakan tersebut kepada para pekerjanya.
KSBSI mendorong perusahaan untuk mengedepankan dialog sosial dengan perwakilan pekerja sebelum memutuskan melakukan PHK. Melalui komunikasi yang baik, perusahaan dan pekerja dapat bersama-sama membahas berbagai alternatif untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meminimalkan pengurangan tenaga kerja. “Keberlangsungan usaha harus tetap dijaga, tetapi sebisa mungkin jangan menjadikan PHK sebagai pilihan pertama,” pungkas Elly.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.