— Pertumbuhan kejahatan ‘love scamming’ berbasis digital semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data Polri hingga 9 April, tercatat sebanyak 548.093 kasus penipuan berkedok asmara ini, dengan korban yang berasal dari berbagai latar belakang usia.

Situasi ini menjadi perhatian serius bagi Kepolisian Republik Indonesia. “Ini sudah alarm bagi Polri,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko, S.I.K, M.Ikom, Karopennas Divisi Humas Polri, saat membacakan sambutan tertulis Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Eddizon Izir S.I.K., M.T.C.P pada Dialog Publik tentang Love Scamming di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kombespol Sinta. S.I.K., Kasubdit I Dirtipid PPO PPA Bareskrim Polri, menambahkan bahwa korban yang melaporkan kasus ‘love scamming’ umumnya sudah berulang kali menjadi korban. Polri menyadari tidak bisa bertindak sendiri dalam menangani kasus ini. “Jadi Polri tidak bisa sendirian harus berkolaborasi dengan stakeholder terkait,” tutur Sinta, menjelaskan bahwa penindakan akun pelaku memerlukan koordinasi dengan pihak Komdigi.

Sementara itu, perwakilan Komnas Perempuan, Robi Kurniawan, S.H., M.A., mengemukakan bahwa jumlah pelapor korban kekerasan berbasis gender online saat ini sudah setara dengan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun,” terangnya.

Robi menjelaskan, dalam kasus ‘love scamming’, umumnya terdapat relasi personal antara pelaku dan korban. Pelaku seringkali sudah dikenal korban, seperti pacar, mantan pacar, atau bahkan mantan suami/istri.

Psikolog Dra. A. Kasandra Putranto menambahkan, korban ‘love scamming’ tidak mengenal usia, status pernikahan, latar belakang pendidikan, maupun tingkat kestabilan finansial. “Mereka itu orang-orang yang ‘bucin’, haus kasih sayang,” terang dia.

Kasandra juga menyoroti bahwa banyak korban tidak melaporkan kasus penipuan yang dialami, meskipun kerugian bisa mencapai Rp 3 miliar. Oleh karena itu, Sinta, Robi, dan Kasandra sepakat mengajak para korban untuk berani bersuara agar memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima 608.000 laporan penipuan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 26 Juni 2026. Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, merinci bahwa IASC berhasil memblokir sekitar 557.000 rekening dengan total dana yang diblokir mencapai Rp 674 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 200 miliar berhasil dikembalikan kepada pelapor.

“Dan saya percaya ini hanyalah puncak gunung es, karena tidak semua orang akan melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kiki melanjutkan, sebagian orang masih merasa malu untuk melaporkan diri sebagai korban penipuan. Penipuan sering kali memanfaatkan saluran pembayaran, rekening atas nama orang lain, sub-pedagang, aset virtual, dan jaringan lintas batas. “Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal,” tutur Kiki.

Bukti temuan di lapangan menunjukkan bahwa laporan penipuan seringkali baru dilakukan 24 jam setelah kejadian, menyisakan waktu yang sangat singkat untuk mendeteksi, memblokir, dan memulihkan dana. Di sisi lain, kemajuan teknologi seperti AI, deepfake, dan otomatisasi membuat peniruan identitas semakin kredibel dan manipulasi semakin meyakinkan. Risiko-risiko ini bersifat lintas batas dan lintas platform.

“Seperti yang saya katakan, pelaku, infrastruktur, dan aliran dana dapat melintasi yurisdiksi dan platform, terutama pada aset kripto yang membuat koordinasi menjadi lebih penting,” tegas Kiki.