— PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dilaporkan sedang dalam tahap awal mengkaji opsi untuk menjual unit modal venturanya, MDI Ventures. Keputusan ini muncul di tengah kondisi industri teknologi yang menghadapi “musim dingin” pendanaan dan tekanan akibat kasus hukum.

Empat sumber yang mengetahui rencana ini mengungkapkan kepada CNBC Internasional bahwa TelkomMetra telah menunjuk bank investasi global, Jefferies, untuk mendampingi proses peninjauan strategis ini. Dokumen surat MDI Ventures yang beredar mengonfirmasi bahwa TelkomMetra sedang mengevaluasi berbagai alternatif aksi korporasi strategis, termasuk kemungkinan penjualan saham, dan telah meminta tanggapan dari para pemangku kepentingan di perusahaan portofolionya.

Baik perwakilan MDI Ventures maupun Jefferies belum memberikan komentar terkait isu ini. TelkomMetra juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi.

Salah Satu Pemain Utama Modal Ventura di Indonesia

MDI Ventures merupakan salah satu perusahaan modal ventura korporasi terbesar di Indonesia dengan total aset kelolaan (assets under management) mencapai US$ 830 juta atau sekitar Rp 14,9 triliun. Dana yang dikelola tidak hanya berasal dari BUMN, tetapi juga dari investor institusional asing dari Korea Selatan, Singapura, dan Norwegia.

Perusahaan ini tercatat aktif berinvestasi di sektor teknologi dengan portofolio lebih dari 80 perusahaan. Enam di antaranya telah berhasil mencapai status unicorn, termasuk platform kredit digital Kredivo dan penyedia layanan pembayaran Nium.

Imbas Kasus Hukum TaniHub dan Risiko Keuangan Negara

Kabar rencana penjualan MDI Ventures ini juga terkait dengan kasus hukum yang melibatkan mantan eksekutifnya. Pada Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan pimpinan MDI Ventures dan dua eksekutif BRI Ventures. Mereka terbukti bersalah terkait investasi bersama senilai US$ 25 juta (sekitar Rp 451,6 miliar) di startup agritech TaniHub Group yang berujung pada kegagalan.

Jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa lalai dalam melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap data TaniHub, sehingga keputusan investasi tersebut dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara. Vonis yang dijatuhkan berkisar antara dua hingga lima tahun penjara. Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan tengah mengajukan banding, dengan alasan bahwa proses investasi telah sesuai prosedur dan mengabaikan sifat investasi modal ventura yang berisiko tinggi.

Langkah TelkomMetra ini sejalan dengan upaya grup Telkom untuk menyederhanakan portofolio perusahaan dan meningkatkan efisiensi operasional, sesuai arahan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia yang meminta pemangkasan jumlah anak perusahaan.

Penerapan doktrin “kerugian negara” dalam hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kini menjadi sorotan. Modal atau modal kerja yang disetor oleh perusahaan milik negara dikategorikan sebagai uang negara, sehingga kerugian komersial akibat keputusan bisnis, termasuk kegagalan investasi startup, berisiko masuk ranah pidana. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat inovasi dan ekspansi BUMN karena cenderung bersikap pasif dalam mengambil peluang investasi.