Detak.media — Turbulensi perekonomian global saat ini memberikan dampak signifikan terhadap minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Dalam rentang waktu enam hingga dua belas bulan ke depan, pelaku usaha diperkirakan akan mengadopsi pendekatan yang lebih selektif dan hati-hati. Hal ini disebabkan oleh tingginya ketidakpastian global yang secara langsung mempengaruhi biaya investasi serta operasional perusahaan. Pelaku usaha akan terus mencermati arah kebijakan ekonomi pemerintah dan dinamika kebijakan secara keseluruhan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan bahwa dalam situasi seperti ini, persepsi terhadap kepastian kebijakan menjadi elemen krusial. Kepastian kebijakan akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan investor dalam mengambil keputusan ekspansi jangka panjang.
“Bagi Apindo, momentum investasi ke depan sangat ditentukan oleh kemampuan Indonesia menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus memperkuat kepastian kebijakan. Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian, kepastian regulasi justru menjadi salah satu keunggulan kompetitif yang dapat dibangun dari dalam negeri,” jelas Shinta kepada Investor Daily, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan data dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada semester I-2026 tercatat sebesar Rp 1.010,6 triliun. Meskipun angka nominalnya terlihat besar, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, realisasi investasi hanya tumbuh sebesar 7,2%. Pada semester I-2025, realisasi investasi mencapai Rp 942,9 triliun dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 13,6%.
Shinta menekankan bahwa keberhasilan investasi seharusnya diukur dari kualitasnya. Kualitas investasi yang dimaksud meliputi kemampuan memperluas kapasitas produksi, meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja berkualitas, memperkuat daya saing industri nasional, dan menghasilkan multiplier effect bagi perekonomian. Ia menambahkan, jika dunia usaha melihat adanya konsistensi kebijakan, implementasi reformasi yang semakin efektif, serta iklim usaha yang kondusif, maka banyak perusahaan akan bergegas mempercepat realisasi investasi maupun ekspansi usahanya.
“Dengan demikian, investasi tidak hanya tumbuh dari sisi nominal, tetapi juga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, produktif, dan berkelanjutan,” terang Shinta.
Pemerintah telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui peraturan ini, pemerintah akan menerapkan sistem fiktif positif yang bertujuan memangkas waktu perizinan. Penerapan fiktif positif juga menuntut kementerian/lembaga (K/L) untuk bekerja secara disiplin dalam merespons pengurusan perizinan sesuai dengan service level agreement (SLA) yang telah disepakati.
Shinta berpendapat bahwa langkah-langkah tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha dibandingkan sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa reformasi regulasi hanyalah tahap awal. Tahap selanjutnya adalah memastikan implementasi berjalan konsisten di lapangan. Sejak diterbitkannya PP 28/2025, menurutnya, masih terdapat ruang perbaikan mengingat Indonesia memiliki ratusan daerah dengan karakteristik dan jenis usaha yang sangat beragam.
“Ke depan, yang paling penting adalah memastikan semangat penyederhanaan perizinan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku usaha di berbagai daerah,” terang Shinta.
Pelaku usaha mengapresiasi berbagai upaya pemerintah dalam memperkuat daya saing investasi melalui pemberian berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal. Insentif tersebut meliputi tax holiday, tax allowance, super tax deduction, penyederhanaan perizinan berbasis risiko, hingga pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus. Kebijakan-kebijakan ini, menurut Shinta, merupakan sinyal positif yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
“Namun demikian, insentif bukan lagi satu-satunya faktor penentu keputusan investasi. Di tengah persaingan investasi yang semakin ketat, investor semakin mengedepankan konsistensi dan kepastian arah kebijakan,” tutur dia.
Dalam investasi jangka panjang, kepastian seringkali memiliki nilai lebih besar dibandingkan besaran insentif itu sendiri. Apalagi, jelasnya, dunia usaha saat ini beroperasi di tengah kondisi di mana ketidakpastian telah menjadi new normal. Ketegangan geopolitik, dinamika rantai pasok global, serta fluktuasi nilai tukar telah meningkatkan biaya dan risiko usaha. Di sisi lain, pelaku usaha di dalam negeri masih menghadapi tantangan struktur ekonomi berbiaya tinggi, seperti biaya energi dan bahan baku yang tinggi, biaya logistik yang belum kompetitif, biaya pembiayaan yang relatif tinggi, hingga biaya pemenuhan kepatuhan.
Dengan kondisi tersebut, Shinta menegaskan bahwa kebutuhan utama bukan semata tambahan insentif fiskal, melainkan ekosistem investasi yang lebih kompetitif. Pelaku usaha membutuhkan deregulasi dan kepastian implementasi regulasi, konsistensi kebijakan lintas kementerian dan pemerintah daerah, efisiensi logistik, akses bahan baku dan energi yang andal, hingga pendalaman sektor keuangan agar biaya pembiayaan investasi semakin kompetitif.
“Dengan kata lain, insentif yang paling bernilai bagi investor adalah terciptanya lingkungan usaha yang memberikan kepastian untuk merencanakan investasi dalam jangka panjang,” tegas Shinta.
Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat bahwa realisasi investasi semester I-2026 sebesar Rp 1.010,6 triliun atau sekitar 49,5% dari target tahunan masih sesuai jalur. Namun, yang lebih penting bukanlah besarnya angka, melainkan lajunya. Pertumbuhan investasi relatif datar di kisaran 7% sepanjang semester, menunjukkan bahwa investasi masih ditopang oleh kelanjutan proyek yang sudah berjalan, bukan gelombang investasi baru.
“Jadi kapasitas produksi yang benar-benar bertambah tidak sebesar kesan dari angka nominal tersebut. Kondisi ini lebih tepat disebut stagnan daripada akseleratif,” tutur Yusuf.
Menurutnya, dengan laju seperti sekarang, investasi cukup untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekitar 5%, tetapi belum cukup untuk mendorong pertumbuhan ke kisaran 6% hingga 8%. Hal ini diperparah dengan rasio modal tambahan per satuan output (Incremental Capital Output Ratio/ICOR) Indonesia yang masih relatif tinggi.
“Oleh karena itu, ukuran keberhasilan sebaiknya tidak hanya berdasarkan nilai investasi, tetapi juga kualitasnya, yakni apakah investasi menciptakan kapasitas produksi baru, meningkatkan nilai tambah, dan memperluas lapangan kerja formal,” terang Yusuf.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengintegrasikan SLA tersebut dalam Online Single Submission (OSS) dengan seluruh K/L terkait. Ia menyampaikan bahwa upaya ini terus berjalan dan investor melihat komitmen pemerintah dalam meningkatkan ekonomi investasi.
“Karena negara tetangga kita pun melakukan hal yang sama. Mereka juga keep reforming themselves in terms of policy and regulation,” tutur Rosan.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pemerintah dapat membenahi sejumlah penghambat investasi, salah satunya adalah ego sektoral antar-K/L. “Kami bicara, duduk dengan semua kementerian, badan, dan instansi lainnya bagaimana kita sama-sama meningkatkan investasi iklim industri supaya menjadi lebih baik,” terang Rosan.
Ikuti Detak.media
