— Sebanyak 260 broker properti di Banten mengikuti sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). Acara ini berlangsung di The Agathon, Gading Serpong, pada Jumat (17/7) lalu, menghadirkan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk perusahaan yang berafiliasi dengan franchise internasional maupun merek lokal.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Dwinanto Rumpoko, menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi bagi broker properti merupakan salah satu upaya krusial untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang paripurna, dan hal ini dibuktikan melalui kepemilikan sertifikasi kompetensi yang menunjukkan kemampuan broker dalam melayani klien.

“Setelah masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberlakukan sanksi bagi broker properti yang belum memiliki sertifikasi kompetensi, dimulai dari bentuk teguran,” ujar Dwinanto dalam keterangan rilisnya, Sabtu (18/7/2026).

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Adi Mahfudz Wuhadji, menekankan bahwa kepercayaan adalah kunci utama kesuksesan seorang broker properti. Kepemilikan sertifikat kompetensi akan meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap kemampuan broker dalam menjalankan profesinya.

Ketua Umum AREBI, Clement Francis, dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan DPD AREBI Banten ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan profesionalisme dan standar layanan dalam industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia. “AREBI akan terus berupaya melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,” tambah Clement.

Ketua DPD AREBI Banten, Vemby Intan, menambahkan bahwa terbit dan diberlakukannya Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi, telah memberikan standar yang lebih jelas bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti. Sertifikasi ini berperan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memberikan pelayanan yang profesional.

“Sertifikasi kompetensi sangat penting untuk memastikan broker properti dapat memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan utamanya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan,” jelas Vemby.

Wakil Ketua DPD AREBI Banten, Ferry Anwar, menyatakan kesiapan DPD AREBI Banten untuk terus mendorong sertifikasi bagi broker properti. Saat ini, broker properti di Banten telah menyadari pentingnya sertifikasi untuk bekerja secara profesional dan mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat. Peningkatan pengajuan sertifikasi juga terlihat signifikan setelah Permendag Nomor 33 Tahun 2025 diberlakukan.

“DPD AREBI Banten akan terus berupaya memperluas jangkauan sertifikasi kompetensi. Sosialisasi dilakukan secara aktif melalui kegiatan offline maupun online, termasuk pemanfaatan media sosial dan berbagai kanal komunikasi lainnya,” kata Ferry.

DPP AREBI menargetkan sebanyak 5.000 broker properti telah tersertifikasi sebelum batas waktu sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 pada Oktober 2026. AREBI berharap pemerintah dapat segera memberikan tindakan tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.

LSP BPI sendiri merupakan lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga pertama di industri Perantaraan Perdagangan Properti (P3) Indonesia, yang didirikan oleh AREBI sejak 2015 untuk menerbitkan sertifikat kompetensi bagi broker properti.

Direktur Eksekutif LSP BPI, Paulus Kusumo, melaporkan bahwa pasca-penerapan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, terjadi percepatan pengajuan sertifikasi dari para pelaku usaha. Kesadaran akan pentingnya legalitas dan kompetensi profesi juga mengalami peningkatan.

“Pelaku usaha kini semakin memahami esensi sertifikasi agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak. LSP BPI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan cepat kepada pelaku usaha yang ingin mengikuti asesmen dan mendapatkan sertifikat kompetensi,” ujar Paulus.