Detak Media — JAKARTA – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti dua isu krusial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, yaitu mengenai status pekerja outsourcing dan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembahasan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang berimbang bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus mencegah gugatan judicial review di kemudian hari.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa fokus utama RUU ini adalah memastikan regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum setelah diundangkan. “Outsource tentu ya. Banyak. Sebenarnya yang menjadi fokus utama tentu yang disampaikan teman-teman serikat maupun juga teman-teman pengusaha. Terkait dengan bagaimana undang-undang ini setelah diundangkan tidak masuk judicial review,” ujar Irma seusai rapat panitia kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Meskipun formulasi spesifik mengenai pengaturan pekerja outsourcing dan mekanisme PHK belum dirinci, Irma menegaskan bahwa pembahasan masih dalam tahap Panja. Tahap ini akan dilanjutkan dengan diskusi substansi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha.
Irma menekankan pentingnya RUU Ketenagakerjaan untuk menciptakan solusi win-win yang mendukung penciptaan lapangan kerja. “Jadi undang-undang ini enggak boleh bersayap-sayap, kemudian harus win-win solution, ya, dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan,” tuturnya.
Selain isu outsourcing, RUU ini juga akan membahas mekanisme PHK agar tidak merugikan pekerja, terutama dalam kasus kepailitan perusahaan. “Kemudian juga mengatasi bagaimana jangan sampai terjadi PHK, dan kalau ada PHK pun tidak merugikan pekerja. Kemudian kepailitan dan lain sebagainya, semuanya akan kita rangkum jadi satu. Sudah kita inventarisir semuanya,” imbuh Irma.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan akan dipercepat setelah rapat Panja rampung. Komisi IX DPR telah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar diskusi bersama pemerintah, serikat pekerja, akademisi, dan kalangan pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Memang kita minta waktu untuk bisa mengerjakan Panja ini di masa reses. Karena memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai,” katanya.
Naskah akademik yang telah disiapkan oleh Badan Keahlian DPR (BKDK) ini mencakup seluruh usulan dari para pakar, serikat pekerja, pemerintah, dan Apindo. “Maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua,” pungkas Irma.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.