— JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berhasil meraih dua penghargaan prestisius dalam ajang “Investortrust Best Insurance Awards 2026”. Penghargaan tersebut diberikan untuk kategori perusahaan asuransi jiwa dengan aset di atas Rp25 triliun dan penghargaan khusus atas inovasi dalam proses technical underwriting.

Penghargaan ini, yaitu Life Insurance Company with Assets Above IDR 25 Trillion dan Special Award for Innovation in Technical Underwriting, mencerminkan apresiasi terhadap kinerja keuangan perusahaan serta upaya pengembangan dalam proses penilaian risiko calon nasabah. Inovasi dalam proses underwriting bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam seleksi risiko sebelum penerbitan polis.

Perlu dicatat bahwa penghargaan ini tidak didasarkan pada penilaian langsung dari regulator. Menurut Investortrust.id, penentuan pemenang dilakukan oleh tim juri independen yang menganalisis laporan keuangan dan berbagai indikator kinerja perusahaan asuransi.

Ajang tersebut memberikan total 58 penghargaan kepada 56 perusahaan asuransi dan reasuransi. Rinciannya, 13 perusahaan dari industri asuransi jiwa, 19 perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, dan 26 penerima penghargaan khusus.

Dalam kategori asuransi jiwa dengan aset di atas Rp25 triliun, Prudential Indonesia bersaing dengan BNI Life Insurance, Zurich Topas Life, dan Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Penyelenggara menetapkan kriteria bagi perusahaan yang mengikuti pemeringkatan. Mereka harus memiliki laporan keuangan 2025 yang telah diaudit, menerapkan standar akuntansi PSAK 117, tidak memperoleh opini disclaimer, memiliki ekuitas di atas Rp100 miliar, serta mencatat aset minimal Rp1 triliun untuk kategori asuransi jiwa.

Proses penilaian juga mempertimbangkan rata-rata pertumbuhan aset, ekuitas, investasi, premi, premi neto, hasil investasi, dan pendapatan selama periode 2020–2025. Hal ini memastikan bahwa penghargaan tidak hanya didasarkan pada besaran aset perusahaan dalam satu tahun tertentu, melainkan juga performa jangka panjang.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Prudential Indonesia mencatat pendapatan premi sebesar Rp21,1 triliun pada tahun 2025, mengalami peningkatan sekitar 1,4% dibandingkan Rp20,8 triliun pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh produk asuransi tradisional yang meningkat 16% secara tahunan. Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI tetap menjadi kontributor terbesar dengan porsi 72% dari total pendapatan premi, sementara produk tradisional menyumbang 28%.

Komposisi ini menunjukkan pergeseran dari tahun 2024, di mana PAYDI menyumbang sekitar 75% dan produk tradisional 25%. Pergeseran ini menandakan peningkatan kontribusi produk perlindungan tradisional, meskipun portofolio Prudential Indonesia masih didominasi produk berbasis investasi.

Dalam periode yang sama, total aset perusahaan tumbuh 11% menjadi Rp64,3 triliun dari sekitar Rp58 triliun pada tahun sebelumnya. Aset investasi tercatat sebesar Rp54,5 triliun. Prudential Indonesia juga berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp2,4 triliun dan membayar klaim serta manfaat kepada nasabah senilai Rp16 triliun sepanjang 2025.

Dari sisi permodalan, rasio solvabilitas berbasis risiko atau risk-based capital (RBC) Prudential Indonesia tercatat sebesar 466% pada akhir 2025. Angka ini jauh di atas batas minimum 120% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RBC merupakan indikator kemampuan modal perusahaan asuransi dalam menghadapi berbagai risiko operasional dan bisnis. Meskipun demikian, rasio yang tinggi bukanlah satu-satunya tolok ukur kesehatan perusahaan. Kualitas layanan, penyelesaian klaim, tata kelola yang baik, serta kesesuaian produk dengan kebutuhan nasabah juga menjadi faktor penting.

Sebagai perbandingan, OJK mencatat RBC industri asuransi jiwa secara agregat berada di kisaran 474% pada April 2026. Dengan demikian, tingkat solvabilitas Prudential Indonesia berada pada posisi yang kompetitif, relatif sejajar dengan rata-rata industri asuransi jiwa secara keseluruhan dan tetap jauh di atas ketentuan regulator.