Detak Media — JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan kewajiban pembayaran cicilan imbal ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6. Pembayaran senilai Rp 24,118 miliar ini dilakukan pada 24 Juli lalu.
Langkah ini mendapat apresiasi dari akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Iswadi. Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut merupakan wujud nyata komitmen PT Pos Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memenuhi tanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan.
Iswadi menilai konsistensi PT Pos Indonesia dalam memegang teguh integritas institusional sebagai BUMN pengemban amanah negara terlihat jelas, meskipun sempat menghadapi dinamika arus kas yang menyebabkan pembayaran periode ke-6 mengalami penundaan dari jadwal semula. “Yang penting untuk dilihat dari peristiwa ini adalah bagaimana PT Pos Indonesia menyikapi tantangan dengan cara yang bertanggung jawab,” ujar Iswadi di Jakarta, Senin (03/08/2026).
Ia melanjutkan, “Ada dinamika arus kas yang membuat pembayaran sempat tertunda, dan itu hal yang dapat terjadi pada BUMN besar mana pun dalam kondisi ekonomi yang dinamis. Yang penting adalah bagaimana perseroan meresponsnya. Dan yang kita lihat, PT Pos Indonesia menempuh jalan yang benar, yaitu keterbukaan informasi kepada publik dan segera menyelesaikan kewajibannya begitu memungkinkan.”
Dalam konteks kebijakan publik, tanggung jawab BUMN kepada pemegang instrumen keuangan seperti sukuk memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kewajiban finansial. Iswadi menjelaskan bahwa setiap keputusan BUMN dalam menyelesaikan kewajibannya membawa implikasi terhadap kepercayaan publik pada institusi negara secara umum.
“BUMN adalah wajah negara di ranah ekonomi. Ketika BUMN memenuhi kewajibannya dengan cara yang bertanggung jawab, transparan, dan disertai dengan kompensasi ketika ada keterlambatan, itu adalah pesan yang menguatkan kepercayaan publik pada integritas institusi negara. Pemegang sukuk mendapatkan haknya, publik mendapatkan informasi yang benar, dan pasar modal Indonesia mendapatkan sinyal bahwa aturan main dijalankan dengan serius. Semua pihak diuntungkan,” tegasnya.
Iswadi juga memberikan catatan apresiatif atas keputusan PT Pos Indonesia untuk membayar bukan hanya pokok kewajiban imbal hasil sukuk, tetapi juga kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran. Menurutnya, langkah ini menunjukkan sikap fair dan penuh tanggung jawab dari perseroan.
“Dalam kajian tata kelola perusahaan yang baik, sikap seperti inilah yang membedakan antara institusi yang sekadar patuh pada aturan minimum dengan institusi yang memiliki kesadaran integritas. PT Pos Indonesia memilih posisi yang kedua, dan itu patut mendapatkan pengakuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iswadi menyoroti kepatuhan PT Pos Indonesia terhadap prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah sebagian dengan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Menurutnya, seluruh perkembangan mengenai proses pembayaran sukuk ini disampaikan secara transparan kepada regulator, investor, dan publik, sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.