— JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan pembayaran cicilan imbal ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 senilai Rp 24,118 miliar pada 24 Juli 2026. Langkah ini mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik.

Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi, Iswadi, menilai pembayaran tersebut menunjukkan komitmen nyata PT Pos Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memenuhi tanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan. Penyelesaian kewajiban ini menegaskan integritas institusional perusahaan sebagai pengemban amanah negara.

Meskipun sempat menghadapi dinamika arus kas yang menyebabkan penundaan pembayaran periode ke-6 dari jadwal semula, Iswadi menekankan pentingnya cara PT Pos Indonesia menyikapi tantangan tersebut secara bertanggung jawab. Ia menyatakan bahwa dinamika arus kas merupakan hal yang bisa terjadi pada BUMN besar mana pun di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

“Yang penting untuk dilihat dari peristiwa ini adalah bagaimana PT Pos Indonesia menyikapi tantangan dengan cara yang bertanggung jawab. Ada dinamika arus kas yang membuat pembayaran sempat tertunda, dan itu hal yang dapat terjadi pada BUMN besar mana pun dalam kondisi ekonomi yang dinamis. Yang penting adalah bagaimana perseroan meresponsnya. Dan yang kita lihat, PT Pos Indonesia menempuh jalan yang benar, yaitu keterbukaan informasi kepada publik dan segera menyelesaikan kewajibannya begitu memungkinkan,” ujar Iswadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (31/7).

Iswadi juga memberikan catatan khusus atas keputusan PT Pos Indonesia yang tidak hanya membayar pokok kewajiban imbal hasil sukuk, tetapi juga memberikan kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran. Menurutnya, langkah ini mencerminkan sikap yang adil dan penuh tanggung jawab dari perusahaan.

“Yang paling saya apresiasi adalah keputusan PT Pos Indonesia untuk juga membayar kompensasi kerugian atas keterlambatan. Ini bukan kewajiban yang datang tanpa konsekuensi finansial bagi perseroan, tetapi tetap dilaksanakan dengan segera. Dalam kajian tata kelola perusahaan yang baik, sikap seperti inilah yang membedakan antara institusi yang sekadar patuh pada aturan minimum dengan institusi yang memiliki kesadaran integritas. PT Pos Indonesia memilih posisi yang kedua, dan itu patut mendapatkan pengakuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Iswadi menyoroti kepatuhan PT Pos Indonesia terhadap prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang telah diubah sebagian dengan POJK Nomor 45 Tahun 2024. Ia menilai seluruh perkembangan terkait proses pembayaran sukuk ini telah disampaikan secara transparan kepada regulator, investor, dan publik, sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

“Prinsip keterbukaan informasi yang ditunjukkan PT Pos Indonesia adalah salah satu pilar utama tata kelola perusahaan yang baik. Sesuai POJK 31 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui POJK 45 Tahun 2024, setiap perkembangan material harus disampaikan kepada publik, dan itu yang dilakukan perseroan sejak awal sampai selesainya kewajiban ini. Publik dapat mengikuti prosesnya secara transparan. Inilah yang seharusnya menjadi standar bagi seluruh BUMN dan emiten di pasar modal Indonesia,” ungkapnya.

Iswadi menambahkan bahwa dalam konteks kebijakan publik, tanggung jawab BUMN kepada pemegang instrumen keuangan seperti sukuk memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kewajiban finansial. Ia berpendapat bahwa setiap keputusan BUMN dalam menyelesaikan kewajibannya membawa implikasi terhadap kepercayaan publik pada institusi negara secara umum.

“BUMN adalah wajah negara di ranah ekonomi. Ketika BUMN memenuhi kewajibannya dengan cara yang bertanggung jawab, transparan, dan disertai dengan kompensasi ketika ada keterlambatan, itu adalah pesan yang menguatkan kepercayaan publik pada integritas institusi negara. Pemegang sukuk mendapatkan haknya, publik mendapatkan informasi yang benar, dan pasar modal Indonesia mendapatkan sinyal bahwa aturan main dijalankan dengan serius. Semua pihak diuntungkan,” tegasnya.

Iswadi menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi momentum penting bagi PT Pos Indonesia untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, terutama dalam perencanaan arus kas dan komunikasi kepada pemangku kepentingan. Apresiasi yang disampaikan merupakan pengakuan atas sikap tanggung jawab, sekaligus dorongan agar perseroan terus menjadi contoh BUMN yang beroperasi dengan standar tertinggi.

“Apresiasi ini bukan sekadar pujian, tetapi juga dorongan. Kita semua yakin bahwa PT Pos Indonesia dapat terus memperkuat sistem perencanaan arus kas dan menjadi contoh BUMN yang beroperasi dengan standar tata kelola tertinggi. Sejarah panjang PT Pos Indonesia sebagai BUMN tertua bangsa ini adalah aset yang tak ternilai. Bagi saya, apa yang ditunjukkan hari ini adalah bagian dari upaya perseroan menjaga aset kepercayaan itu, dan patut kita dukung bersama,” tutupnya.