— Perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan yang sah dan prosedur yang jelas. Pengusaha wajib mematuhi tahapan hukum ketenagakerjaan, mulai dari memastikan dasar hukum, memberikan pemberitahuan, menyelesaikan perselisihan, hingga memenuhi hak-hak pekerja.

Peneliti Kelompok Riset Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Pusat Riset Kependudukan BRIN, Ngadi, menjelaskan bahwa langkah awal yang krusial adalah memastikan alasan PHK tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertama yang harus dilakukan pengusaha saat akan melakukan PHK adalah memastikan bahwa alasan PHK yang digunakan sah dan diperbolehkan menurut hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Ngadi, Selasa (4/8/2026).

Alasan PHK Harus Sesuai Ketentuan Hukum

Ngadi menekankan bahwa perusahaan tidak dapat menetapkan alasan PHK secara sepihak jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Sebab, apabila alasan yang digunakan tidak diperbolehkan, keputusan PHK tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Setelah memastikan dasar hukum yang kuat, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan PHK secara tertulis kepada pekerja. Jika pekerja merupakan anggota serikat pekerja, surat pemberitahuan tersebut juga harus diteruskan kepada serikat pekerja.

Surat pemberitahuan ini harus memuat maksud dan alasan PHK dengan jelas. Umumnya, pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK berlaku. Namun, bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan, pemberitahuan diberikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum hubungan kerja berakhir.

Pekerja Berhak Mengajukan Keberatan

Pemberitahuan tertulis memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memahami alasan PHK dan hak-hak yang ditawarkan oleh perusahaan. Pekerja memiliki opsi untuk menerima keputusan tersebut atau mengajukan penolakan secara tertulis beserta alasannya, paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.

Apabila pekerja mengajukan keberatan, perselisihan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan untuk dilanjutkan melalui proses mediasi, sebelum akhirnya dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Sebaliknya, jika pekerja menerima keputusan PHK dan tidak mengajukan keberatan, perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan PHK kepada instansi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hak Pekerja Wajib Dipenuhi

Tahapan terakhir dan tak kalah penting dalam proses PHK adalah pemenuhan seluruh hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak-hak ini dapat meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang besarnya bergantung pada alasan PHK.

“Prosedur PHK karyawan yang terakhir adalah pembayaran pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang di-PHK,” jelas Ngadi.

Oleh karena itu, surat pemberhentian bukanlah satu-satunya syarat untuk mengakhiri hubungan kerja. Perusahaan juga harus mampu membuktikan alasan PHK, menjalankan seluruh tahapan penyelesaian sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh hak pekerja telah dibayarkan secara tuntas.