— Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan momen krusial yang menuntut pekerja segera mengambil langkah strategis untuk melindungi hak-hak mereka dan menjaga stabilitas keuangan. Dalam 30 hari pertama pasca-PHK, fokus utama harus diberikan pada pengamanan dokumen, memastikan semua hak terpenuhi, mengakses manfaat jaminan sosial yang tersedia, serta menyusun kembali anggaran rumah tangga.

Langkah-langkah ini sangat penting agar pekerja dapat melewati masa transisi dengan lebih terarah, sekaligus meminimalkan risiko kehilangan hak atau tekanan finansial yang lebih berat. Situasi ini semakin relevan mengingat masih adanya gelombang PHK di berbagai sektor industri.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi, menekankan pentingnya memanfaatkan bulan pertama setelah PHK untuk mengamankan hak-hak serta menjaga arus kas. “Jika pekerja terkena PHK, prioritas 30 hari pertama harus fokus pada pengamanan hak, dokumen, arus kas, dan akses manfaat,” ujar Syafruddin.

Hari Pertama hingga Ketiga: Pastikan Hak Terpenuhi

Dalam tiga hari pertama, pekerja disarankan untuk segera meminta surat PHK resmi dari perusahaan. Dokumen ini harus memuat alasan pemutusan hubungan kerja dan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja. Selain itu, penting untuk mendapatkan rincian lengkap mengenai seluruh hak yang akan diterima, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, sisa cuti, bonus, dan tunjangan hari raya (THR) jika relevan, serta bukti pembayaran upah terakhir.

Semua hak ini sebaiknya didokumentasikan secara tertulis untuk mempermudah pemeriksaan perhitungan dan pengajuan keberatan jika terdapat perbedaan. Syafruddin mengingatkan, “Jangan menandatangani pernyataan apa pun yang melepaskan hak sebelum seluruh perhitungan jelas. Dokumen adalah posisi tawar pertama pekerja setelah kehilangan pekerjaan.”

Minggu Pertama: Periksa Dokumen dan Kepesertaan JKP

Setelah menerima dokumen PHK, verifikasi masa kerja, status hubungan kerja, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk hak atas Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menjadi langkah krusial. Perhitungan hak harus dicocokkan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dokumen masa kerja sangat penting karena nilai pesangon dan uang penghargaan masa kerja bergantung pada masa kerja,” jelas Syafruddin. Pekerja juga perlu mengumpulkan seluruh dokumen pendukung seperti kontrak kerja, surat pengangkatan, slip gaji, bukti transfer gaji, data BPJS Ketenagakerjaan, NPWP, KTP, KK, hingga data absensi dan bukti lembur.

Minggu Kedua: Ajukan Keberatan Jika Diperlukan

Jika terdapat perbedaan perhitungan hak dengan perusahaan, pekerja memiliki opsi untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Pendampingan dari serikat pekerja dapat diminta jika tersedia. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi di dinas yang membidangi ketenagakerjaan. “Jika perhitungan hak tidak sesuai, pekerja perlu mengajukan keberatan secara tertulis, melibatkan serikat pekerja bila ada, dan meminta mediasi dinas ketenagakerjaan jika dialog mengalami kebuntuan,” tutur Syafruddin.

Minggu Ketiga hingga Keempat: Kelola Keuangan dan Cari Peluang Baru

Memasuki minggu ketiga dan keempat, fokus beralih pada pengelolaan keuangan dan persiapan kembali ke pasar kerja. Pekerja dapat mulai mengurus manfaat JKP sekaligus menyusun kembali anggaran keluarga. Pengeluaran yang tidak mendesak sebaiknya dikurangi atau ditunda untuk memprioritaskan kebutuhan pokok. Negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk menghindari tunggakan cicilan.

Secara paralel, pekerja disarankan untuk memperbarui curriculum vitae (CV), memanfaatkan jaringan profesional, mencari informasi lowongan pekerjaan, hingga mengikuti pelatihan ulang yang relevan dengan kebutuhan industri. Proses pencarian kerja ini dapat dimulai tanpa harus menunggu seluruh administrasi PHK selesai, sambil memastikan hak dan manfaat jaminan sosial telah diproses.