Detak Media — PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan rencana penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 Juni 2026. Langkah ini diambil sehubungan dengan rencana pelaksanaan aksi korporasi oleh perseroan.
Direktur Petrosea, Ruddy Santoso, mengungkapkan bahwa perusahaan berencana melakukan audit atas laporan keuangan interim tersebut. Rencana audit ini merupakan bagian dari persiapan perusahaan terkait aksi korporasi yang akan datang.
Sebelumnya, Petrosea telah menyelesaikan partisipasinya dalam pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) PT Singaraja Putra Tbk (SINI) pada 23 Juli 2026. Melalui penyertaan modal sekitar Rp 1,19 triliun, kepemilikan saham Petrosea pada SINI kini mencapai 19,88%.
Selain itu, pada tanggal yang sama, PT Petrosea Tbk juga menandatangani perjanjian jasa pertambangan dengan dua perusahaan batu bara, yaitu PT Pesona Bara Cakrawala (PBC) dan PT Cakrawala Bara Persada (CBP). Keduanya merupakan anak usaha dari PT Singaraja Putra Tbk.
Sekretaris Perusahaan Petrosea, Anto Broto, menjelaskan bahwa PBC memegang Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Perjanjian jasa pertambangan ini berlaku sepanjang usia tambang, dengan estimasi volume produksi lapisan tanah penutup sebesar 189 juta BCM dan produksi batu bara 42 juta ton.
Anto menambahkan, estimasi nilai kontrak untuk PBC adalah sebesar Rp 7,7 triliun, yang dihitung berdasarkan Indonesian Coal Index (ICI) pada saat penandatanganan perjanjian.
Sementara itu, CBP juga merupakan pemegang IUP-OP di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Durasi perjanjian jasa pertambangan ini juga sepanjang usia tambang, dengan estimasi volume produksi lapisan tanah penutup 40 juta BCM dan produksi batu bara 8 juta ton.
Estimasi nilai kontrak untuk CBP adalah sebesar Rp 1,6 triliun, yang juga dihitung mengacu pada Indonesian Coal Index (ICI) yang berlaku. Berdasarkan kedua perjanjian ini, Petrosea akan bertindak sebagai kontraktor jasa pertambangan yang mencakup jasa pengupasan lapisan tanah penutup (overburden removal), pemberaian material batuan, serta penambangan batu bara.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.