— Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ekosistem Transportasi Daring, yang mencakup pengemudi ojek daring (ojol), perusahaan aplikasi, dan pelaku usaha terkait, ditargetkan rampung pada pekan depan. Upaya percepatan ini dilakukan melalui rapat koordinasi intensif antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, telah dihadiri oleh berbagai menteri dan pejabat pemerintah. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Fokus utama pembahasan meliputi penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang Alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Dasco.

DPR RI dan eksekutif berfokus menyerap aspirasi dari pelaku lapangan untuk memastikan substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan mitra pengemudi. Dalam rapat, DPR RI mendengarkan langsung evaluasi skema pembagian tarif yang diterapkan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92% dan 8%,” tutur Dasco. Ia menambahkan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir dan hanya menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Perpres ojol ditargetkan terbit paling lambat pekan depan. Ia menjelaskan bahwa skema pembagian pendapatan sebenarnya telah diterapkan, namun masih ada persoalan implementasi yang perlu disempurnakan melalui regulasi ini. “Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpres-nya. Namun, masih ada beberapa yang apa namanya, realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpres-nya,” kata Prasetyo.

Pemerintah berharap Perpres ini akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara aplikator dan pengemudi transportasi daring, sekaligus mengakomodasi aspirasi para pengemudi.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penyusunan Perpres tentang ekosistem transportasi daring telah memasuki tahap akhir. Regulasi ini juga akan mengatur pengklasifikasian pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro. “Perpres sedang digodok dan kini memasuki tahap finalisasi. Tinggal menunggu penyelesaiannya,” ujar Maman.

Maman menambahkan, Perpres nantinya akan menjadi dasar hukum yang mengatur pembagian kewenangan masing-masing kementerian dalam pengelolaan sektor transportasi daring. Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyambut baik adanya Perpres ini, namun ia masih pesimistis regulasi tersebut dapat diterima semua pihak. “Saya pribadi menyambut baik adanya Perpres itu, tinggal lihat lagi apa bisa diterima semua pihak baik itu aplikator maupun pengemudi,” ujarnya.

Djoko menilai akan selalu ada pertentangan meski terdapat payung hukum. Ia juga mengingatkan bahwa pihak aplikator adalah entitas swasta yang berorientasi bisnis. “Jadi agak sulit. Akan berbeda kalau pemerintah berinvestasi dan menciptakan diri sebagai pihak aplikator. Karena ada tanggung jawab bagaimana pemerintah bisa menciptakan lapangan kerja,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu bersikap tegas jika aplikator beroperasi penuh di sektor angkutan umum. “Akan tetapi masalahnya roda dua, apakah diakui sebagai angkutan umum atau tidak? Nah ini tentu kita harapkan ke depan bisa dipertegas lagi, apakah melalui UU Lalu Lintas Angkutan Jalan atau undang-undang lain yang mengatur tegas mengenai persoalan Ojol,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan perlunya aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan pembagian pendapatan 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikator berjalan sesuai tujuan dan tidak merugikan mitra pengemudi.

Cucun menjelaskan bahwa komitmen pemerintah, Presiden, dan perusahaan aplikator mengenai skema pembagian pendapatan sebesar 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi, yang berlaku sejak 1 Juli, pada prinsipnya telah dijalankan. Namun, terdapat laporan penurunan pendapatan pengemudi akibat penyesuaian tarif layanan, yang di sisi lain memberikan keuntungan bagi konsumen karena biaya perjalanan menjadi lebih murah.

Oleh karena itu, Cucun menilai regulasi teknis dari pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan sejalan dengan semangat peningkatan kesejahteraan pengemudi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna. “Nanti Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V DPR RI, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah,” jelasnya.

Cucun menambahkan, DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Koordinasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan DPR penting dilakukan agar komitmen yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Ia berharap penyusunan aturan teknis akan memberikan kepastian dalam penerapan skema pembagian pendapatan sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna jasa transportasi daring.