Detak Media — JAKARTA – Aksi perekaman video oleh seorang kreator konten terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menuai kecaman dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kedua institusi menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi besar melanggar hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Ia menekankan hak setiap individu untuk mendapatkan perlindungan atas privasi dan martabatnya dari tindakan yang merugikan.
“Kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid, tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangan video, Selasa (4/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia telah memberikan perlindungan bagi korban perekaman maupun penyebarluasan rekaman tanpa persetujuan. Ia merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi dasar hukum bagi korban untuk menempuh upaya hukum.
Dasar hukum tersebut meliputi Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melarang pengumuman potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait kekerasan seksual berbasis elektronik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perlindungan hak pribadi dan kehormatan di ruang digital, juga relevan.
“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam UU ITE yang mengatur pelanggaran hak pribadi dan menyerang kehormatan di ruang digital,” ujar Habiburokhman.
Menindaklanjuti hal ini, Habiburokhman mendorong korban untuk menggunakan haknya dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Ia juga memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut.
“Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan. Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Melanggar UU PDP
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kreator konten yang merekam video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).
Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang. Oleh karena itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam kasus kreator konten Ebem Martono, beberapa usher yang direkam telah meminta konten terkait dihapus. Namun, mereka justru mendapatkan ancaman pemerasan dari kreator dengan dalih mengganti biaya produksi konten yang bahkan tidak disetujui oleh para usher.
Aksi kreator konten tersebut mendapatkan reaksi besar dari warganet yang menyayangkan kejadian tersebut dan mendukung para usher untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Meutya menilai, meski kreator konten berdalih video diambil di ruang publik, hal tersebut tetap melanggar ketentuan UU PDP. “Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” jelas Meutya.
Terkait pelanggaran etika, kasus ini menurut Meutya telah melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik. Kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan seharusnya dilindungi dalam pembuatan konten yang positif.
“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” kata Meutya.
Kronologi Kejadian
Konten yang dibuat oleh influencer Ebem Martono di ajang GIIAS 2026 mendadak menjadi perbincangan di media sosial. Seorang SPG yang bertugas di salah satu booth mobil mengaku dijadikan objek utama konten tanpa persetujuan, lalu videonya diunggah dengan narasi “cara deketin cewe.”
Curahan hati tersebut diunggah melalui akun Threads @leonnyluhendo dan langsung menuai simpati dari banyak warganet. Sang usher mengaku baru mengetahui dirinya direkam setelah video tersebut beredar di media sosial.
Dalam unggahannya, perempuan yang bekerja sebagai freelancer di GIIAS 2026 itu menceritakan bahwa awalnya dua orang kreator konten menghampiri booth tempatnya bertugas. Mereka bertanya mengenai spesifikasi mobil, lalu memuji kemampuannya menjelaskan produk.
Setelah percakapan mengenai kendaraan selesai, keduanya mulai menanyakan identitas pribadi seperti nama dan usia. Karena mengira percakapan itu biasa, ia tetap menjawab dengan sopan. Namun belakangan ia baru menyadari bahwa selama percakapan berlangsung dirinya ternyata direkam. Salah satu kamera yang digunakan diduga disembunyikan di kacamata sehingga ia tidak menyadari sedang menjadi fokus perekaman.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.