— JAKARTA – PT Pegadaian telah resmi memasuki era baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian Periode 2026–2028 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia kepada manajemen perusahaan menandai momen penting ini, yang berlangsung pada Rabu (29/7).

Acara penyerahan SK PKB periode 2026–2028 dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, beserta jajaran pejabat tinggi Kemenaker RI. Turut hadir pula Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan bidang hubungan industrial, Indra, serta Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan di Kemenaker RI, Dhatun Kuswandari.

Selain Tim Perunding yang terdiri dari unsur Manajemen dan Serikat Pekerja PT Pegadaian, kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan Serikat Pekerja dari berbagai BUMN. Di antaranya adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, FSP Pertamina Bersatu, FSP Perkeretaapian, SP PLN, SP Bank Mandiri, SP Kimia Farma Apotek, SP Bank BRI, SP Jasa Raharja, dan Sekar Telkom.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa SK PKB ini merupakan wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan dinamis.

“Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan. Pengesahan SK ini juga menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian, yang harapannya dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, dinamis, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia,” ujar Damar.

Penyusunan hingga pengesahan PKB Periode 2026–2028 membawa tiga tujuan utama bagi keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja di PT Pegadaian. Tiga tujuan tersebut meliputi kepastian hukum dan regulasi terbarukan untuk periode tiga tahun mendatang, hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan guna memperkuat komitmen kolektif antara Manajemen dan Serikat Pekerja, serta peningkatan produktivitas korporasi untuk memberikan rasa aman dan kejelasan hak serta kewajiban bagi karyawan.

“Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar dokumen administratif formal, melainkan simbol kemitraan strategis dan mutual trust antara manajemen dan seluruh Insan Pegadaian. Dengan kepastian hukum dan iklim kerja yang harmonis ini, kami meyakini seluruh elemen perusahaan dapat semakin fokus memberikan performa terbaik demi mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” tambah Damar.

Melalui penyerahan SK PKB Periode 2026–2028 dari Kemenaker RI ini, PT Pegadaian mempertegas komitmennya untuk menjadi salah satu BUMN yang berada di bawah naungan Danantara dengan tata kelola hubungan industrial yang baik di Indonesia. Pegadaian akan terus berupaya memprioritaskan kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai aset paling berharga dalam mencapai visi bisnis perusahaan di masa depan untuk mengEMASkan Indonesia.