Detak Media — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) terkait dugaan tindakan intimidatif dalam proses penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. OJK meminta kedua perusahaan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memperkuat tata kelola penagihan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Pemanggilan ini dilakukan pada Kamis (23/7/2026) setelah informasi mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap konsumen di Purworejo beredar di media sosial. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah peristiwa serupa di kemudian hari.
Berdasarkan penjelasan awal kepada OJK, konsumen yang bersangkutan adalah pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dalam kasus ini dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa meskipun melibatkan pihak ketiga, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan atas nama perusahaan. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal yang menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjutnya diminta untuk disampaikan kepada OJK. Selain itu, kedua perusahaan diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.
Perusahaan juga diminta memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat. OJK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelaah dokumen dan informasi yang relevan seperti hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan.
OJK menyatakan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai kewenangannya. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. Masyarakat diminta mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, OJK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menjalankan proses penagihan secara beretika dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.