Detak Media — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan tegas kepada industri pinjaman digital atau pinjol. Regulator menegaskan bahwa penggunaan jasa penagihan utang atau debt collector tidak bisa dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab atas perlindungan konsumen.
Pesan ini disampaikan OJK setelah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz). Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran etika penagihan yang dialami seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Informasi mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan ini sempat ramai beredar di media sosial.
Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (23/7/2026), OJK meminta kedua perusahaan untuk menjelaskan kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah diambil, serta rencana perbaikan agar kasus serupa tidak terulang.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok persoalan adalah produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Proses penagihan di lapangan ternyata dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Meskipun demikian, OJK menekankan bahwa tanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Regulator menggarisbawahi bahwa pendelegasian tugas kepada penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban perusahaan untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, OJK menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz untuk melakukan investigasi internal yang menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Hasil investigasi beserta perkembangan penanganannya wajib dilaporkan kepada OJK.
Selain itu, regulator meminta kedua perusahaan untuk mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga. Evaluasi ini mencakup mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan. Kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan juga diminta untuk ditinjau kembali dan diperkuat.
OJK juga meminta perusahaan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi. Perusahaan juga diminta mengambil langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen serta masyarakat.
Saat ini, OJK masih mendalami kasus tersebut dengan menelaah berbagai dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan perusahaan penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan yang diterapkan. OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangannya jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai. Seluruh pihak diminta mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, regulator kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan praktik penagihan yang beretika. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.