— JAKARTA – Kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk merestrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari lebih dari 1.000 entitas menjadi sekitar 200-300 perusahaan mendapat dukungan luas. Restrukturisasi ini dinilai vital untuk mengurangi tumpang tindih bisnis dan memperkuat fokus perusahaan negara.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute Akbar Faizal Uncensored (AFU) yang bertema “Ratusan BUMN Ditutup Paksa, Pertaruhan Terakhir Penyelamatan Unit Bisnis Negara”. Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menyatakan bahwa seluruh masukan dari forum akan dihimpun sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa proses ini adalah keniscayaan agar kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap dibarengi pemahaman mendalam mengenai persoalan BUMN.

“Kami akan bikinkan buku dengan catatan-catatan kritis untuk kemudian kami serahkan kepada Presiden,” ungkap Faizal saat membuka rangkaian RTD. Nagara Institute-AFU menilai agenda pemangkasan BUMN dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki struktur perusahaan negara secara menyeluruh. Dengan konsolidasi yang tepat, BPI Danantara berpeluang mengurangi redundansi, memperkuat kinerja, dan mengoptimalkan kontribusi aset negara.

Melalui RTD ini, Nagara Institute-AFU berharap transformasi BPI Danantara terus dikawal melalui kritik berbasis data dan rekomendasi konstruktif. Dukungan terhadap restrukturisasi tetap penting, selama prosesnya memastikan kepastian hukum, tata kelola profesional, dan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Konsolidasi BUMN Dinilai Langkah Tepat

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa keputusan BPI Danantara menutup entitas yang tidak relevan merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, persoalan BUMN selama ini terletak pada sulitnya menutup entitas yang sudah tidak mempunyai relevansi bisnis.

“Ketika pemerintah membentuk Danantara untuk memangkas dan menutup yang tidak relevan, ini adalah langkah yang sangat tepat,” tuturnya.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Gde Sumarjaya Linggih, menilai pembentukan BUMN pada dasarnya harus memiliki alasan strategis dan fungsi pembangunan. Negara perlu meninjau kembali entitas yang menjalankan bisnis yang sebenarnya sudah mampu dikerjakan oleh sektor swasta.

Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih, menjelaskan bahwa BUMN di masa lalu terbentuk berdasarkan kebutuhan keamanan, skala usaha, penugasan pemerintah, dan pembangunan daerah tertinggal. Kerangka tersebut sangat penting menjadi rujukan ketika BPI Danantara menyusun kembali struktur BUMN nasional. Perkembangan BUMN kemudian melahirkan banyak entitas turunan yang tidak selalu berkaitan langsung dengan fungsi utama perusahaan induknya, sehingga perusahaan negara kini memiliki bisnis hotel, rumah sakit, transportasi, hingga berbagai usaha pendukung lainnya.

Demer menyebutkan, konsolidasi keuangan melalui Danantara dapat mempercepat penanganan entitas yang mengalami masalah kinerja. Dengan keuangan yang terkonsolidasi, peluang perbaikan dapat segera ditangani tanpa menunggu proses anggaran negara yang berpotensi memakan waktu. “Ketika ada entitas yang bleeding, maka bisa segera kita perbaiki, atau ada opportunity bagus segera kita tambahkan,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI memandang efisiensi BUMN dapat memberikan kontribusi besar apabila negara kembali fokus pada penyediaan layanan publik dan sektor strategis. Sementara itu, sektor usaha yang sudah kompetitif dapat diberikan ruang lebih luas kepada swasta untuk berkembang. “Cara kita dalam mengelola BUMN harus diperbaiki dan saya mendukung penuh upaya pemangkasan ini,” paparnya.

Target Realistis dan Fokus Strategis

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menyatakan bahwa restrukturisasi BUMN merupakan pilihan rasional yang memiliki dasar konstitusional. Menurutnya, negara harus memastikan pengelolaan perusahaan tetap sesuai mandat ekonomi strategis dan kepentingan rakyat.

Misbakhun mempertanyakan relevansi sejumlah bisnis BUMN yang berhadapan langsung dengan pelaku usaha swasta. Ia menilai keberadaan negara seharusnya diarahkan pada sektor yang benar-benar penting bagi hajat masyarakat dan perekonomian nasional. “Apakah menjadi kontraktor jalan tol, mempunyai hotel, atau membangun apartemen merupakan cabang produksi penting bagi negara kita?” ucapnya.

Ia menyampaikan, penyederhanaan portofolio BUMN dapat memperkuat perusahaan negara sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi sektor swasta. Dengan demikian, negara tetap memperoleh manfaat melalui penerimaan pajak tanpa harus menanggung seluruh risiko bisnis komersial. Misbakhun menyebut, perusahaan seperti Pertamina sebaiknya kembali memperkuat fokus pada sektor energi dan bisnis utama yang menjadi mandat strategisnya. Sementara itu, bisnis pendukung yang sudah mampu dikerjakan pelaku usaha lain dapat ditinjau kembali keberlanjutannya. “Serahkanlah itu semua kepada orang-orang yang ahlinya, kemudian pilihan negara adalah swasta berkembang dan kita menerima pajaknya,” katanya.

Meskipun mendukung pemangkasan, RTD Nagara Institute-AFU melihat proses restrukturisasi harus terlaksana dengan target realistis, kepastian hukum, dan kemauan politik yang konsisten. Kecepatan transformasi juga perlu mempertimbangkan kompleksitas merger, integrasi bisnis, penataan utang, dan perubahan budaya organisasi. Wijayanto Samirin mengingatkan bahwa restrukturisasi yang terlalu cepat berisiko menghasilkan konsolidasi kosmetik tanpa integrasi operasional yang benar-benar efektif. Oleh karenanya, BPI Danantara perlu memastikan setiap tahapan transformasi berbasis data akurat, target terukur, dan strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Danantara mempunyai potensi sukses lebih besar karena kepemilikannya terkonsentrasi dan karakter bisnisnya lebih jelas,” pungkasnya.